Itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilangsungkan sebelum dan setelah berlakunya undang-undang perkawinan nomor 1 Tahun 1974 studi kasus penetapan pengadilan agama Jakarta Selatan dan pengadilan Agama Depok

Main Authors: Rizky Amalia, author, Add author: Farida Prihatini, supervisor, Add author: Wismar Ain Marzuki, examiner, Add author: Neng Djubaedah, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia , 2012
Subjects:
Online Access: https://lib.ui.ac.id/detail?id=20293014
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan ketertiban hukum bagi subyek hukum. Karena Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah pernikahan yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah, untuk melaksanakannya harus memenuhi rukun dan syarat menurut hukum perkawinan Islam dan tidak boleh melanggar rukun dan syarat tersebut. Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum. Untuk membuktikan adanya perkawinan tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya peristiwa itu sendiri tanpa adanya bukti tertulis berupa Akta nikah yang merupakan alat bukti sempurna. Menurut Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, untuk perkawinan yang tidak mempunyai akta nikah, Kompilasi Hukum Islam membuka kesempatan kepada mereka yang beragama Islam untuk melakukan itsbat nikah. Untuk dapat melakukan itsbat nikah terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemoho Itsbat nikah. Dalam tesis ini penulis mengangkat permasalahan mengenai itsbat nikah yang dilaksanakan sebelum dan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dan melakukan penelitian pada pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Kota Depok. Untuk mendapatkan bahan hukum primer, penulis melakukan wawancara dan menggunakan peraturan perundang-undangan. Untuk memperoleh bahan hukum sekunder menggunakan literatur-literatur. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa Hakim dalam mengabulkan itsbat nikah harus berpedoman pada pedoman perilaku Hakim Undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.