Tindak pidana perbankan di Indonesia dan permasalahannya analisis perbandingan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dan undang-undang nomor 10 tahun 1988

Main Author: Eriyantouw Wahid, author
Format: Doctoral Bachelors
Terbitan: , 2001
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20278557-D1027-Tindak pidana.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Tujuan penelitian difokuskan pada identifikasi dan penanggulangan tindak pidana perbankan berdasarkan sistem peradilan pidana, yaitu: untuk dapat mengetahui perkembangan tindak pidana perkembangan dari aspek perumusan dan pertanggungjawaban pidana. Atau dengan kata lain untuk mengetahui pertumbuhan aspek perumusan dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana perbankan dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi UU No. 10 Tahun 1998; untuk dapat mengetahui perkembangan tindak pidana perbankan dari aspek pemidanaan (saksi). Atau dengan kata lain pertumbuhan aspek pidana dan pemidanaan dalam tindak pidana perbankan dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi UU No. 10 Tahun 1998; untuk dapat mengetahui ukuran yang digunakan dari suatu tindak pidana perbankan dapat dibenarkan berkembang sebagai tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif terutama ditujukan untuk mengkaji kaidah/asas hukum pidana yang berhubungan dengan tindak pidana perbankan.