Tinjauan yuridis penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance oleh Bursa Efek Jakarta

Main Author: Ridwan, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2005
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-3/20270006-T37789-Ridwan.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b> Telah menjadi konsensus semua pihak bahwa penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Govemance, disingkat GCG) dapat meningkatkan nilai suatu perusahaan. Hal ini dikarenakan penerapan prinsipprinsip GCG telah meningkatkan kinerja keuangan, mengurangi risiko yang mungkin dilakukan oleh dewan dengan keputusan-keptusan yang menguntungkan diri sendiri, dan meningkatkan kepercayaan investor. Konteks yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang melakukan kegiatannya di bidang Pasar Modal, termasuk Bursa Efek. Tujuan dan spririt prinsip-prinsip GCG ini telah menggugah minat penulis untuk menganalisis pengaturan dan penerapan prinsip-prinsip GCG oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ) selaku salah satu Bursa Efek di Indonesia. Pengaturan dan penerapan GCG bagi suatu Bursa Efek dirasakan sangat penting karena Bursa Efek merupakan garda depan (front offtce) dalam perdagangan Efek. BEJ selalu dituntut untuk selalu menjaga eksistensinya dimata publik sebagai suatu Bursa Efek yang dapat dipercaya sehingga perusahaan-perusahaan dapat dengan mudah mengakses sumber dana dari publik, sementara pemodal publik juga dapat memperoleh suatu alternatif investasi yang menarik, sehingga perekonomian nasional akan terus tumbuh. Untuk itu BEJ mutlak melakukan pengelolaan perusahaan yang baik yang mendukung adanya nilai tambah. Guna memperoleh analisis yang lebih komprehensif, maka penulis mengangkat tiga permasalahan yaitu terkait dengan urgensi penerapan prinsipprinsip GCG bagi Bursa Efek, pengaturan prinsip-prii.sip GCG terhadap Bursa Efek dalam peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal, dan pelaksanaan prinsip-prinsip GCG oleh BEJ. Dalam melakukan penelitian, penulis melakukan penelitian hukum normatif dan empiris. Upaya memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. Dalam struktur Pasar Modal Indonesia terdapat beberapa lembaga yang terlibat dalam kegiatan di bidang Pasar Modal. Bursa Efek mempunyai peran yang sangat strategis dalam pengembangan Pasar Modal khususnya dan perekonomian Indonesia pada umumnya. Diantara peran Bursa Efek tersebut adalah Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien, memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik, pelaksanaan manajemen perusahaan secara professional dan transparan, dan peningkatan aktivitas ekonomi nasional. Dengan mendasarkan pada adanya unsur-unsur GCG dapat diidentifikasi beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang secara eksplisit maupun inplisit mengatur tentang prinsip-prinsip GCG bagi Bursa Efek, baik yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dan Peraturan Bapepam. Peraturan terkait dengan GCG yang ada dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dapat diidentifikasikan dengan aspek-aspeknya yaitu pengawasan oleh Bapepam, pemegang saham, komisaris dan direksi, rencana kerja dan anggaran tahunan, transparansi, dan fungsi audit. Sejak didirikan sebagai suatu Perseroan Terbatas (PT) yang mengelola kegiatan perdagangan Efek pada tahun 1992, banyak hal yang sudah dilakukan BEJ untuk mewujudkan suatu lembaga kebursaan yang kapabel khususnya penerapan beberapa prinsip GCG dalam mengelola perusahaan, antara lain adanya Komisaris Independen yang berasal dan berpengalaman sebagai regulator dan profesi, Komite Audit dan Remunerasi, pelaksanaan golden parachute, sistem remunerasi direksi dan komisaris yang terbuka, dan direksi yang tidak diperkenankan bermain saham. Disamping itu BEJ sudah melaksanakan prinsip-prinsip GCG khususnya prinsip GCG yang ada dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, seperti pelaksanaan fungsi keterbukaan kepada Bapepam dan public, pelaksanaan fungsi internal audit, perencanaan kerja dan anggaran, dan pembinaan pemakai jasa seperti Perusahaan Tercatat dan Anggota Bursa. Prinsip-prinsip GCG yang sudah dilaksanakan dengan baik oleh BEJ diluar ketentuan peraturan perundangundangan dibidang Pasar Modal antara lain terkait dengan penyusunan dan materi Visi Misi dan Strategi Perusahaan, penyusunan strauktur organisasi dan job description yang mengarah pada prinsip efisiensi dan efektifitas kerja, penetapan kebijakan SDM yang transparan dan terarah, pelaksanaan fungsi public disclosure yang informatif melalui sarana internet dan pelaporan, pembinaan penerapan kebijakan GCG bagi pengguna jasa BEJ yang terdiri dari Perusahaan Tercatat dan Anggota Bursa, dan pelaksanaan aksi-aksi sosial dalam rangka corporate social responsibilty. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan penulis, disampaikan saran kepada Bapepam dan BEJ. Bapepam selaku regulator yang mengawasi kegiatan Bursa Efek, agar dalam melakukan pengaturan terkait dengan prinsip-prinsip GCG bagi Bursa Efek dilengkapi dengan memperhatikan prinsip-prinsip GCG yang berlaku dan juga international best practices bagi Bursa Efek sehingga Bursa Efek Indonesia dapat sejajar dengan Bursa kelas dunia. Bagi BEJ, agar penerapan prinsip-prinsip GCG yang ada, baik yang beriaku di dunia internasional maupun pedoman GCG yang ada di Indonesia dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga Visi dan Misi BEJ menjadi Bursa Efek yang berdaya saing global dapat segera terwujud.