Lembaga pengangkatan anak (adopsi) pelaksanaan dan akibat hukumnya dalam hukum adat Bali (analisis masyarakat hukum adat, di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali) / Ni Wayan Marwati
Main Authors: | Ni Wayan Marwati, author, Add author: Nenah Choenaenah Raldianto, supervisor, Add author: Afdol, examiner, Add author: Theodora Yuni Shah Putri, examiner |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2008
|
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20269831 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> ^ engangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang dikenal selain dalam Peraturan perundang-undangan nasional juga dikenal dalam sistem peradatan di ^ sjng-masing daerah, khususnya dalam hukum adat Bali. angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, Pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Keistimewaan anak angkat dalam hukum adat Bali adalah terkait dengan sistem kekerabatan dan Pewarisan yang berlaku dalam adat setempat.Permasalahan yang dianalisis diam penelitian ini adalah mengenai bentuk-bentuk pengangkatan anak, syarat formal dan raatenal serta akibat hukum yang timbul dari pengangkatan anak dalam hukum «dat Bau. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian eksplanatoris, yang diperoleh melalui data primer berupa studi dokumen ^ n wawancara kepada narasumber, yang dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini kuakukan dengan mengkaji beberapa kasus pengangkatan anak yang teijadi dalam keseharian masyarakat di wilayah tempat penelitian. Pada dasarnya bentuk-bentuk Pengangkatan anak, terdiri dari Pengangkatan anak biasa dikarenakan suami istri sarna sekali tidak memiliki keturunan, pengangkatan anak sentana rajeg yaitu mengangkat anak perempuan menjadi status purusha, serta mekidihang raga atau nyerahang raga. Syarat material meliputi syarat yang harus dipenuhi oleh orang tua yang mengangkat dan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang anak yang diangkat, sedangkan syarat formal meliputi tata cara dan proses yang harus dilewati dalam perbuatan hukum pengangkatan anak dalam adat Bali. Akibat hukum pengangkatan anak pada prinsipnya adalah hilangnya segala hak dan kewajiban dari keluarga asalnya, dan mendapatkan segala hak dan kewajiban dari orang tua angkatnya sebagaimana halnya anak kandung, baik dalam bidang pewarisan pada khususnya dan lapangan hukum keluarga pada umumnya.