Tinjauan yuridis terhadap maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan terbatas hasil merger (surviving company) analisis merger PT LK Tbk. / Sriwi B. Nawaksari

Main Authors: Sriwi B. Nawaksari, author, Add author: Miftahul Huda, supervisor, Add author: Farida Prihatini, examiner, Add author: Prahasto W. Pamungkas, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: https://lib.ui.ac.id/detail?id=20269794
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Banyak faktor yang mempengaruhi pelaksanaan merger, meliputi bidang usaha peserta merger, kondisi perusahaan serta maksud dan tujuan dari perusahaan hasil merger termasuk dalam pelaksanaan Merger PT “LK” Tbk. Permasalahan pokok yang diteliti adalah mencari jawaban apakah suatu perseroan boleh mempunyai maksud dan tujuan yang bermacam-macam serta pelaksanaan merger delapan perusahaan di dalam PT “LK” Tbk. Metode penelitian adalah metode - kepustakaan dengan meneliti data sekunder melalui bahan hukum primer yaitu berupa UU Nomor 40 Tahun 2007, PP 27 1998 beserta peraturan pelaksAnaannya dan UU No. 1 1995 sebagai pembanding ditambah dengan bahan pustaka sebagai data sekunder serta Studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sekalipun penggabungan berbagai bidang usaha dalam satu perseroan akan terkendala oleh ketentuan yang memisahkan antara bidang usaha umum dan khusus akan tetapi pada prinsipnya, suatu perseroan terbatas hasil merger tidak dilarang untuk menetapkan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang beraneka ragam sepanjang maksud, tujuan dan kegiaatan usaha tetapi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang melarang atau membatasinya serta memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku termasuk ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 1999, UU No.9 Tahun 1995, UU No. 5 Tahun 1960 yang mencegah terjadinya monopoli swasta atas tanah, PP No. 76 Tahun 2007 yang mengatur bidang usaha terbuka dan yang tertutup bagi investor serta Peraturan Bapepam No. IX.E.2. Pelaksanaan penyatuan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha hasil Merger PT “LK” Tbk dimulai dengan penyatuan pada tingkat direksi dengan menempatkan mantan direksi kelompok perusahaan PT. ”LK” Tbk ditambah dengan anggota Komisaris yang berasal dari peserta merger serta anggota direksi dari kalangan profesional yang disepakati oleh seluruh peserta merger.’Tra i/e mark” yang sudah terkenal tetap dipertahankan dan bergabung dalam PT. ”LK” Tbk hasil Merger. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> Many factors affect merger, i.e. business activity of participants in the merger, companies’ conditions, purposes and objectives of the company resulting from the merger including the merger of PT “LK” Tbk. The main issue researched is to find answer whether a company can have various purposes and objectives and implementation of merger of eight companies in PT “LK” Tbk. This research uses bibliographical method by studying secondary data through primary legal materials namely Law Number 40 Year 2007, PP 27 1998 and its implementing regulation and Law No. 1/1995 as control plus bibliographic materials as secondary data and documentary and interview studies. From the results of research, it can be concluded that merger of various business activities in one company will be hampered by provisions which separate general and specific activities, however in principle, a limited liability company resulting from merger is not prohibited to stipulate various purposes and objectives and business activities as long as not contradicting with the law and regulation which prohibit or restrict them and comply with the applicable requirements and procedures including the provisions set forth in Law No. 5 Year 1999, Law No.5 Year 1999, Law No.9 Year 1995, Law No. 5 Year 1960 which prevent any private monopoly of land, Government Regulation No. 76 Year 2007 which governs business activities which are open and closed to investors and Capital Market Supervisory Agency (Bapepam)’s Regulation No. IX.E.2. Integration of purposes and objectives and business activities of the company resulting from merger, PT "LK" Tbk starts with the integration at the level of Board of Directors by placing ex directors of the corporate group PT. ”LK” Tbk plus members of the Board of Commissioners originating from participants of merger and members of the Board of Directors from professionals approved by all participants of merger. The "trade mark'' already known so far is maintained and included in PT. ”LK” Tbk resulting from Merger.