Transaksi benturan kepentingan di pasar modal Indonesia (studi kasus PT Bank Mega Tbk.) / Mudita Chitta Odang

Main Authors: Mudita Chitta Odang, author, Add author: Indra Surya, supervisor, Add author: Rosewitha Irawaty, examiner, Add author: Theodora Yuni Shah Putri, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2008
Online Access: https://lib.ui.ac.id/detail?id=20269769
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Setiap perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya tidak akan terlepas dari suatu aksi korporasi. Aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kerapkali berupa suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penulisan tesis ini adalah bersifat yuridis kepustakaan dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan berupa studi dokumen, wawancara dan metose analisis data digunakan secara kualitatif. Transaksi benturan kepentingan adalah transaksi yang mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, pemegang saham utama perusahaan atau pihak terafi liasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama. Pada prakteknya, ternyata tidak seluruh transaksi benturan kepentingan merupakan suatu transaksi yang tergolong kedalam transaksi benturan kepentingan. Sepanjang transaksi benturan kepentingan tersebut telah dilakukan secara wajar, dengan harga yang wajar dan dengan keterbukaan, maka transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut seakan-akan bukan merupakan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki benturan kepentingan. Agar memberikan gambaran yang jelas, maka dalam penulisan ini diambil contoh kasus mengenai transaksi benturan kepentingan yang dilakukan oleh PT Bank Mega, Tbk berupa transaksi penyewaan ruangan kantor oleh PT Bank Mega, Tbk kepada perusahaan-perusahaan afiliasinya. Untuk melindungi kepentingan para pemegang saham, terutama pemegang saham independen terhadap suatu transaksi benturan kepentingan yang dilakukan oleh perusahaan maka Badan Pengawas Pasar Modal melalui Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.E.l, mensyaratkan agar perusahaan yang akan melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham independen. Persyaratan tersebut apabila diaplikasikan kedalam contoh kasus ternyata dari segi bisnis tidak membawa keuntungan apapun bagi perusahaan, oleh karenanya perlu dipertimbangkan lagi bagi Badan Pengawas Pasar Modal untuk menciptakan suatu peraturan mengenai transaksi benturan kepentingan yang sifatnya lebih fleksibel dengan memperhatikan nilai ekonomis, tanpa mengurangi tujuan peraturan yaitu perlindungan hukum bagi para pemegang saham independen. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> Every company in doing its business activities shall once in a while be confronted with a corporate action. Those corporate actions often include transactions that contain conflict o f interest. The research method that is used to complete this thesis is done jurisdictionally bibliographical and the type of data that is utilized is secondary data. Qualitative document studies, interview and data analysis are used to compile this thesis. A conflict o f interest transaction is a transaction where the economic interest o f the company differs from the personal economic interest o f its directors, commissioners and/or majority shareholders. In practice, not all transactions which contain conflict o f interest can be classified into a conflict o f interest transaction. As long as the transaction containing conflict o f interest is done with fairness, fair price and disclosure, the transaction which contains a conflict o f interest will not look like a transaction done by parties having a conflict o f interest. To give a clearer picture, this thesis takes the case example o f the conflict of interest transaction involving PT Bank Mega, Tbk in the form o f an office space lease transaction between PT Bank Mega, Tbk and its affiliated companies. To protect the interest o f the shareholders, especially the independent shareholders against such acts o f conflict o f interest transactions done by companies, the Capital Market Supervisory Agency through Regulation o f the Capital Market Supervisory Agency Number IX.E.l, requires companies wishing to engage in a transaction containing a conflict o f interest, to get a prior approval from its independent shareholders. This requirement, brought to application in the case example obviously does not bring any profit for the company from business point o f view. Hence, the Capital Market Supervisory Agency should reconsider to create a more flexible regulation on conflict of interest transactions with due regard to the economic value and without disregarding its aim to provide legal protection to the independent shareholders of the company.