Eksistensi perkawinan adat ngerorod di Bali dalam hal tidak terpenuhinya syarat tertentu menurut hukum perkawinan nasional di Indonesia / Iga Sri W. Gangga DWS

Main Authors: Iga Sri W. Gangga DWS, author, Add author: Nenah Choenaenah Raldianto, supervisor, Add author: Afdol, examiner, Add author: Theodora Yuni Shah Putri, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2008
Online Access: https://lib.ui.ac.id/detail?id=20269760
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Salah satu bentuk perkawinan yang dikenal dalam masyarakat Hindu-Bali adalah bentuk Perkawinan “Ngerorod”. Perkawinan Ngerorod merupakan bentuk perkawinan lari bersama yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita dikarenakan tidak mendapat restu dari pihak keluarga untuk melangsungkan perkawinan. Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah mengenai keberadaan Perkawinan Ngerorod menurut Hukum Adat di Bali, Hukum Hindu dan Hukum Perkawinan di Indonesia serta bagaimana apabila Perkawinan Ngerorod dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan menurut Hukum Perkawinan Nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris, yang diperoleh melalui data sekunder berupa studi dokumen dan data primer berupa wawancara kepada narasumber, yang dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji beberapa kasus Perkawinan Ngerorod yang tidak memenuhi syarat tertentu menurut Hukum Perkawinan Nasional. Pada dasarnya Hukum Pekawinan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang menganggap perkawinan sah apabila telah dilakukan menurut agama dan kepercayaan dari calon mempelai. Jadi selama perkawinan dilakukan menurut Aga ma dan Kepercayaan, perkawinan dianggap sah. Sama halnya dengan perkawinan Ngerorod yang sebenarnya tidak dikenal menurut Hukum Perkawinan Nasional, tetep diakui keberadaannya karena agama Hindu mengakui dan membenarkan jenis perkawinan ini. Sedangkan akibat hukum yang dapat timbul apabila perkawinan Ngerorod tidak memenuhi syarat-syarat tertentu menurut Hukum Perkawinan Nasional antara lain, Perkawinan Ngerorod dapat dicegah apabila perkawinan belum dilaksanakan, Perkawinan Ngerorod dapat dibatalkan apabila perkawinan telah dilaksanakan, Perkawinan tidak dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil dan tidak bisa mendapatkan Akta Perkawinan. Perkawinan Ngerorod tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan Hukum Adat, Agama Hindu dan Hukum Perkawinan Nasional dan Pihak laki-laki dapat dikenakan ketentuan pidana. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> One of well-known marriages in Hindu-Bali people is kind of Marriage “Ngerorod”. Marriage Ngerorod represents a kind of marriage that run together conducted by the man and woman caused by not obtained blessing from family party to held marriage. The problems to be analyzed in this research are about the existence of Ngerorod according to the Balinese Common Law, Hinduism Law, and Marriage Law, as well as the legal consequence of Negerorod that unfulfilling condition as according to National Marriage Law. This research is using a normative law method of research that is described in an explanatory type of research. The data of this research are a secondary data in the form of documents, and a primary data in the form of interview with some resource persons. Both of those data then to be qualitatively analyzed. This research is conducted by investigating some cases of Ngerorod that unfulfilling condition as according to National Marriage Law. As specified in the National Marriage Law, basically, a marriage will be considered lawful if it is conducted in a religious wedding ceremony of one recognized religion that is hold by the brides. In other word, a marriage will be lawful as long as the marriage is conducted in a religious wedding ceremony. Ngerorod is not recognized in National Marriage Law, its existence is recognized only in Hinduism Law and Balinese Common Law. There are some legal consequences of “ngerorod” that not comply with any of requirements in wedding acts, they are; marriage prevention in the case of the marriage is not conducted yet; marriage annulment in the case of the marriage is already conducted; the marriage is not registered in the registration service and not acquiring a certificate of marriage; the marriage cannot to be done if not comply with the marriage requirements in National Marriage Law, Balinese Custom law, and Hinduism Law and a man can be convicted with a criminal law.