Netralitas pegawai negeri sipil guna mewujudkan good governance di dalam negara hukum Indonesia
Main Authors: | Santi Hapsari Dewi A., author, Add author: Wukir Ragil, supervisor, Add author: Safri Nugraha, examiner, Add author: Siti Hajati Hoesin, examiner |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2008
|
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20269715 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Netralitas adalah suatu keadaan tidak memihak; netral. Dalam memberikan pelayanannya, birokrasi harus mengutamakan profesionalisme, tidak membedakan berdasarkan kepentingan politik maupun golongan masyarakat yang dilayaninya. Netralitas Pegawai Negeri Sipil adalah mutlak diperlukan mengingat tugas dan kedudukan PNS sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan pelayan publik. Sebagai upaya menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan pegawai negeri, serta agar memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Oleh karena itu, Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri baik secara hormat atau tidak hormat. Netralitas PNS sebagai salah satu cara menuju terciptanya Good Governance dan salah satu upaya yang dilakukan dalam reformasi birokrasi. Dengan adanya netralitas PNS, maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan, dengan metode pendekatan yuridis analitis. Administrasi negara sebagai organ birokrasi di Indonesia sulit bersikap independen dan netral karena berada di bawah kekuasaan pemerintah. Penelitian ini merekomendasikan agar administrasi negara diatur dalam Undang-Undang Dasar. Dengan adanya payung hukum konstitusi, maka posisi dan keberadaan administrasi negara akan kuat dan lebih independen. Alternatif lain adalah melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan. Perlu pengaturan tentang penggunaan fasilitas negara yang dipakai oleh Pegawai Negeri Sipil <b>ABSTRAK</b><br>di luar kedinasan. Pada akhirnya, harus ada konsistensi peraturan mengenai larangan Pegawai Negeri menjadi <hr> <b>ABSTRACT</b><br> Neutrality is unbiased condition; neutral. Bureaucrat service majoring profesionalism, undiscrimination, not based on politic interest people they served. Neutrality of public servant absolute needful because of their duty and position as state servant, people servant and public servant. As eforts to keep neutrality of public servant from politic party effect and to assure of totality, compactness, and held together, bend the mind to attention, energy for the duty, then with no permitted public servant to be member, part, and/or board of politic party. Therefore for public servant as a member and/or board of politic party have to get the push as public servant courtly of not courtly. Neutrality of public servant as one of method concern good governance established and one of bureucracy reform eforts. Then, public services will be better. Research method as used in is normative law research method pass through library study, with analitical juridisch approach method. State administrator as bureaucracy organ in Indonesia is hard to be independent and neutral because of their position is under the government power. This research recomend that regulate state administration in contitution. So, existence and position of state administration will be strong and more independent. Other alternative is by action of perfecting law and regulation. Its necessary the regulation about utilizing state?s facilities that used unofficial duty. Finally, that must be a regulation consistency about prohibition of public servant to be a member and/or board a politic party. anggota dan/atau pengurus partai politik.