Tinjauan Yuridis Pengalihan Fungsi dan Status Tanah Wakaf di Indonesia (Studi Kasus Lahan Pemakaman Muslim di Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara) / Dewi Shinta Anggraini
Main Author: | Dewi Shinta Anggraini, author |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
[, ]
, 2004
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-1/20269642-T36991-Dewi Shinta Anggraini.pdf |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Wakaf adalah lembaga Islam kedua tertua di Indonesia setelah perkawinan. Sejak zaman penjajahan telah dikenal di berbagai wilayah Indonesia, namun belum diatur secara formal dalam perundang-undangan sehingga banyak menimbulkan masalah hingga sekarang. Berkaitan dengan hal tersebut perlu ditelaah mengenai cara-cara apa yang dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan penyalahgunaan yang sering terjadi atas tanah-tanah wakaf seperti upaya pengalihan fungsi dan status tanah wakaf, bagaimana eksistensi lembaga wakaf ditinjau dari Hukum Agraria Nasional kita, bagaimana peranan nadzir dalam proses pengalihan fungsi dan status tanah wakaf tersebut dan kedudukan serta peranan Peradilan Agama dalam memberikan perlindungan terhadap tanah wakaf. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisa mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa wakaf ditinjau dari dua sudut pandang hukum karena wakaf merupakan transformasi Hukum Islam ke dalam Hukum Agraria Nasional. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam mempertahankan eksistensi tanah-tanah wakaf tidak hanya diperlukan kaidah Hukum Islam saja namun diperlukan aturan formal yang secara tegas mengatur administrasi, prosedur dan sanksi-sanksi, khususnya terhadap upaya pengalihan status dan fungsi tanah wakaf karena semakin tingginya nilai ekonomis tanah mengakibatkan permasalahan wakaf meningkat dan ironisnya dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang mengelola dan mengawasi tanah wakaf. Kondisi tanah-tanah wakaf ini memerlukan perangkat hukum yang tegas dan lebih mengikat sehingga hadirnya Undang-Undang Wakaf sangat diharapkan demi terwujudnya produktifitas wakaf itu sendiri. Melihat kondisi perekonomian negara kita saat ini, wakaf dapat menjadi salah satu penunjang peningkatan ekonomi seperti yang terjadi pada negara-negara yang telah berhasil mengembangkan wakaf karenanya diperlukan peran serta pemerintah antara lain dalam bentuk peraturan perundang-undangan.