Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Pelaksanaannya pada Bank Syariah X dan Y)
Main Author: | Utari Wardhani, author |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
[, ]
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-3/20269568-T38056-Utari Wardhani.pdf |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Perkembangan bank Syariah mulai pesat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dalam melakukan kegiatan operasionalnya, bank syariah banyak menjumpai permasalahan. Banyaknya kemungkinan penyelesaian sengketa yang digunakan menyebabkan ketidakpastian mengenai mana yang terbaik. Dalam tesis ini penulis mengangkat permasalahan mengenai upaya penyelesaian sengketa yang dapat digunakan dalam perbankan syariah, kelebihan dan kekurangan dari pilihan penyelesaian sengketa dan cara mengatasi kekurangan tersebut, dan pilihan penyelesaian sengketa yang lebih dapat digunakan dalam perbankan syariah. Untuk dapat menjawab permasalah ini, penulis menggunakan metode penelitian yang disesuaikan yaitu kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang didukung dengan wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ditemukan dua pilihan penyelesaian sengketa perbankan syariah yaitu penyelesaian diluar pengadilan yaitu mediasi perbankan dan Basyarnas, dan £i dalam pengadilan yaitu Pengadilan Agama. Kelebihan mediasi perbankan antara lain win-win solution, sedangkan kekurangannya salah satunya adalah adanya batasan mengenai jenis sengketa yang dapat diselesaikan. Untuk mengatasinya adalah dengan memperluas jenis sengketa yang dapat diselesaikan. Kelebihan penyelesaian sengketa melalui Basyarnas salah satunya keputusan final dan mengikat, sedangkan kekurangannya antara lain terbatasnya jumlah kantor Basyarnas, dan cara mengatasinya menambah jumlah kantor Basyarnas. Kelebihan Pengadilan Agama antara lain kepastian hukum sedangkan kekurangannya antara lain keputusan yang kurang komprehensif, dan cara mengatasinya mempersiapkan Hakim Pengadilan Agama yang berkompeten. Mediasi perbankan, Basyarnas, dan Pengadilan Agama sebagai lembaga pilihan penyelesaian sengketa perbankan syariah diharapkan memaksimalkan fungsinya sehingga para pihak yang bersengketa dapat memilih salah satu diantara ketiga pilihan penyelesaian sengketa yang berkualitas sehingga upaya penyelesaianpun dapat dilaksanakan dengan lancar dan hasilnyapun merupakan yang terbaik bagi para pihak. Sengketa perbankan syariah diharapkan dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> Syariah banking has developed rapidly since new regulation of Banking No. 10/ 1998 is applicable. On running the operation, Syariah banks faces a lot of problems. Many choices to settle dispute used, cause uncertainty on which alternative is the most appropriate to solve problems. In this thesis, writer is raising a problem about dispute settlement on Syariah banking that can be used, strengths and weaknesses of every choice of dispute settlement and how to solve or minimize those weaknesses, and the most appropriate choices of dispute settlement on Syariah banking. To answer all these problems, writer is using adjusted research method that is to say normative juridical bibliographical supported with interview. According to done research, found two choices to settle dispute, it could be either through outside court, banking mediation and Basyarnas as the alternative of choices and through inside court. The advantage of banking mediation is the win win solution, but the weakness is limitation on type of case can be solved; the weakness can be fixed by widening type of dispute. One of the advantage of Basyaranas is the decision made is final and bounding, but less number of Basyarnas office is the weakness, and more office of Basyarnas can be the answer of this weakness. The advantage of court is the legal certainty, but the weakness is less comprehensive decision, the weakness can be solved by preparing more competence court judge. As the summary dispute settlement of Syariah banking will be better if solved through outside court. Banking mediation, Basyarnas, and court as the choice institutions to settle syariah banking dispute are expected to maximize their function and every parties on the dispute are able to choose one of these three alternatives, which is believed have good quality to be chosen and therefore effort to settle the problem can be done easily and the result is the best solution for all parties.