Hibah Terhadap Harta Bersama oleh Suami Tanpa Persetujuan Istri (Studi Kasus: Putusan Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3634 K/Pdt/1999 tanggal 16 Agustus 2001)

Main Author: Fanni Dwi Abriyanti, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-3/20269553-T38054-Fani Dwi Abriyanti.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Seringkali PPAT tidak cermat dalam memeriksa keaslian dokumen setiap membuat akta, sehingga akta yang telah dibuat oleh PPAT dapat, keadaan inilah yang membuat penulis tertarik untuk membahas mengenai hibah terhadap harta bersama, karena dalam kasus ini, akta hibah PPAT dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan isteri, dikarenakan obyek hibah adalah harta bersama. Permasalahan yang diangkat dalam kasus ini, mengenai konsekuensi terhadap hibah harta bersama yang tidak mendapat persetujuan isteri, pengadilan yang berwenang mengadili dan memutus perkara serta pertanggungjawaban terhadap PPAT yang lalai sehingga mengakibatkan akta hibah dibatalkan. Untuk menjawab permasalahan hukum dalam kasus tersebut, maka dilakukan penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan peraturan-peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya berkenaan dengan permasalahan yang ada. Dari analisa terhadap putusan Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3634 K/PDT/1999 tersebut dapat diketahui bahwa perbuatan hibah oleh suami terhadap harta bersama tanpa disertai dengan persetujuan dari isteri mengakibatkan akta hibah tersebut menjadi cacat hukum dan dapat dimintakan pembatalan akta hibah oleh pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memutus perkara hibah menurut Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang peradilan Agama. PPAT yang terbukti lalai dapat dikenakan sanksi pelanggaran ringan yang ada dalam PP No. 37 Tahun 1998.