Tanggung jawab notaris atas akta yang dibuat dihadapannya terhadap kemungkinan terjadinya perbuatan melanggar hukum dan overmacht

Main Author: Lili Aryati, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2002
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-3/20268594-T37795-Lili Aryati.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Notaris sebagai seorang pejabat umum yang diangkat oleh Negara dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Notaris haruslah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada , Peraturan Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris. Adanya gugatan yang diajukan kepada Notaris dalam hal terjadinya perbuatan melanggar hukum yang berakibat kehilangan keotentisitasan atas akta tersebut dan dinyatakan batal demi hukum mengakibatkan kerugian terhadap para pihak yang meminta dibuatkan aktanya oleh Notaris yang bersangkutan. Atas kerugian tersebut para pihak dapat menuntut ganti rugi berdasarkan ketentuan dalam pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata,dimana Notaris wajib memberikan ganti rugi berupa denda, bunga, serta biaya.Tetapi ada kalanya karena keadaan yang berada diluar kuasanya (overmacht) , akta yang seharusnya disimpannya secara baik menjadi hilang ataupun rusak. Terhadap kejadian yang berada diluar kuasanya tersebut Notaris dapat melakukan pembelaan diri berdasarkan overmacht tersebut.Dalam pembuatan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian empiris serta metode penelitian normatif, yaitu berupa penelitian kepustakaan dan melakukan riset dan wawancara. Berdasarkan kasus-kasus gugatan yang ada ternyata banyak terdapat pembatalan akta yang dibuat oleh Notaris berdasarkan perbuatan melanggar hukum dan dinyatakan menjadi batal demi hukum akibat kelalaiannya tersebut. Untuk menghindari adanya tuntutan dari pihak lain, seorang Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya haruslah memiliki sikap profesionalisme yang baik serta ditunjang dengan ilmu pengetahuan yang cukup dibidang kenotariatan dan pengalaman .