Perlindungan hukum terhadap kreditur menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah

Main Author: Jenpriwati, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2006
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-2/20268579-T37584-Jenpriwati.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Adanya krisis ekonomi di Indonesia sejak tahun 1997 mengakibatkan dunia usaha mengalami kegagalan/kemunduran dalam usahanya, jika mempunyai pinjaman kepada Bank yang mengakibatkan pula tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran utang. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang berkaitan Dengan Tanah yang kependekkannya disebut dengan Undang-Undang Hak Tanggungan sejak tanggal 9 April dalam Lembaran Negara No. 1996/42, Tambahan Lembaran Negara No. 3632 diharapkan dapat memberikan perlindungan, khususnya dalam memberikan perlindungan Hukum terhadap atas objek Hak Tanggungan dan perlindungan secara administratif. Adapun pokok permasalahan yang timbul adalah bagaimana kedudukan kreditor menurut Undang-Undang nomor tentang Hak Tanggungan?. Dan adakah perlindungan terhadap Kreditor dalam hal kredit yang diberikannya dijamin dengan Hak Tanggungan Atas Tanah? Melalui Metode penelitian normatif dan empiris, yaitu dengan mempelajari terlebih dahulu berbagai jenis bahan kepustakaan yang terkait, baik bahan Hukum primer, sekunder dan tertier ditambah dengan melakukan studi lapangan, melalui wawancara kepada pihak kreditor (PT.Bank Niaga, Tbk) serta Notaris yang terkait dengan perjanjian Kredit diharapkan dapat membahas secara mendalam atas permasalahan yang ada. Ternyata dalam praktek Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Hak Tanggungan dan Penjelasan Umum angka 4 Undang-Undang Hak Tanggungan dinyatakan bahwa kreditor pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai kedudukan yang diutamakan dari kreditur-kreditur lain. Ada 2 (dua) asas dalam pasal-pasal Undang-Undang Hak Tanggungan yang ada telah memberikan perlindungan administratif Kepada Kreditor, seperti dalam : 1. Asas Spesialitas (Pasal 11 Undang-Undang Hak Tanggunan), dimana di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan yaitu : nama, identitas, domisili,tujuan utang yang dijamin, nilai tanggungan dan objek hak tanggungannya. 2. Asas Publisitas (Pasal 13 Undang-Undang Hak Tanggungan), dimana harus didaftarkannya permohonan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan untuk dituliskan dalam buku tanah Hak Tanggungan dan diterbitkannya Sertipikat Hak Tanggungan. Dalam pendaftaran inilah yang memberikan kedudukan diutamakan kepada Pihak Kreditur terhadap kreditur-kreditur lainnya.