Jabatan rangkap pejabat pembuat akta tanah dan notaris sebagai pejabat umum (kajian terhadap refosisi hukum pejabat pembuat akta tanah sebagai pejabat umum

Main Author: Sutarti, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2005
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-2/20268457-T37756-Sutarti.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah dua profesi hukum yang mempunyai nama, aturan hukum, dan bentuk akta yang berbeda, namun dibalik perbedaan tersebut keduanya dalam hal tertentu dijabat oleh orang yang sama yaitu lulusan program spesialis notariat atau lulusan Program Magister Kenotariatan dan mempunyai fungsi yang sama selaku Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk membuat Akta Otentik. Pasal 1868 KUH. Perdata sebagai salah satu pilar keberadaan Akta Otentik mengharuskan adanya Undang - undang yang mengatur Pejabat Umum dan Bentuk Akta Otentik. Melalui penelitian yang bersifat yuridis normatif dapat diidentifikasi bahwa dasar hukum PPAT selaku Pejabat Umum, diatur dalam bentuk hukum Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT dan Bentuk Akta PPAT diatur dalam bentuk hukum Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, tidak sesuai dengan pasal 1868 KUH.Perdata. Substansi Bentuk Akta PPAT dan Bentuk Akta Notaris yang diatur dalam Undang - Undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris memiliki perbedaan perbedaan yang menimbulkan ketidakserasian hukum terhadap bentuk akta otentik, yang menjadi kewenangan PPAT dan Notaris. Bahkan PPAT tidak memenuhi kriteria selaku Pejabat Umum, yang ditunjukkan dengan tidak adanya keahlian khusus pada Camat selaku PPAT Sementara, kewenangan PPAT yang bersifat limitatif, tugas pokok PPAT dalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah yang merupakan tugas pemerintah dan tidak adanya kemandirian PPAT yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pertanahan Nasional. Reposisi hukum PPAT sebagai Pejabat Umum untuk menciptakan kepastian hukum dan keselarasan hukum berikut hal - hal yang berkenaan dengan akta - akta yang dibuatnya haruslah didudukkan secara proposional sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.