Penyelesaian gugatan wanprestasi melalui mediasi (analisis yuridis akta perdamaian No.539/PDT.G/2003/PN.JKT.PST)
Main Author: | Ayni Suwarni, author |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2005
|
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-2/20268401-T37746-Ayni Suwarni.pdf |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Mediasi pada hakikatnya merupakan suatu proses negosiasi penyelesaian masalah di mana suatu pihak luar tidak berpihak atau netral dan tidak bekerjasama dengan para pihak yang bersengketa untuk membantu mereka guna mencapai suatu kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan. Dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 tahun 2003 disebutkan, bahwa semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Mediasi pada prinsipnya merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan lebih murah, serta dapat memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan. Masalah yang dibahas dalam Penulisan tesis ini adalah kasus gugatan perkara No. 539/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst yang diselesaikan melalui proses mediasi (Akta Perdamaian No. 539/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst) . Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan alat pengumpulan data kepustakaan atau data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Data sekunder tersebut juga didukung oleh wawancara yang dilakukan oleh nara sumber selaku mediator yaitu Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta. Dalam tesis ini akan diteliti upaya penyelesaian damai melalui mediasi di mana pihak yang bersengketa adalah PT Petrowidada melawan PT. Perjahl berdasarkan Surat Gugatan No. 539/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst. Pokok permasalahan yang dapat dikemukakan adalah bagaimana mekanisme atau prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi dan mengapa para pihak yang bersengketa bersedia menyelesaikan perselisihannya melalui jalur mediasi. Tujuan proses mediasi adalah suatu kesepakatan yang memuaskan bagi para pihak yang bersengketa, melalui proses identifikasi kepentingan dan perumusan opsi serta alternatif yang sesuai dengan kepentingan para pihak.