Kendala penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase berdasarkan undang-undang No.30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
Main Author: | Rohimah, author |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2005
|
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-2/20268307-T37739-Rohimah.pdf |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Penyelesaian sengketa para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian, dapat diselesaikan melalui Peradilan umum, maupun melalui Arbitrase sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang, diatur di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase diketahui cepat, biaya murah, prosedur yang sederhana dan terjaminnya kerahasiaan para pihak. Kenyataan yang terjadi tidaklah selalu demikian. Hal tersebut dapat dilihat dalam kasus yang penulis uraikan pada tesis ini, di mana dalam Penulisan tesis ini penulis menggunakan dua metode penelitian yaitu metode penelitian kepustakaan yang digunakan untuk mencari data sekunder dan metode penelitian lapangan untuk mencari data primer. Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase tidak memberikan kepuasaan bagi para pihak, karena dalam kasus tersebut dapat dilihat bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase sangatlah mahal dan panjangnya waktu yang dilalui, salah satunya yaitu dengan adanya pengajuan pembatalan putusan arbitrase yang didasarkan pada Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal tersebut membuka peluang kepada salah para pihak untuk menempuh upaya hukum lain, berupa: pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase, pengajuan banding atas putusan permohonan pembatalan putusan arbitrase, pengajuan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keadaan demikian menghasilkan suatu kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak efektif seperti yang dicita-citakan, karena: biaya yang mahal, adanya pembatalan putusan arbitrase, timbulnya upaya hukum lain, eksekusi putusan arbitrase melalui pengadilan negeri, hukum acara yang tidak jelas, dijadikannya para arbiter sebagai pihak dalam upaya hukum lain, serta tidak tercapainya win-win solution yang diharapkan oleh para pihak.