Hak ingkar dikaitkan dengan kewajiban hukum notaris untuk memberikan kesaksian dalam perkara perdata dan perkara pidana (studi kasus tentang panggilan notaris sebagai saksi)

Main Author: Lusi Indriani, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2003
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-2/20267841-T37694-Lusi Indriani.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Notaris adalah pejabat umum dengan tugas utama membuat akta otentik. Dalam menjalani jabatannya notaris mempunyai kewajiban untuk merahasiakan serapat-rapatnya isi akta sesuai dengan salah satu pasal dalam Peraturan Jabatan Notaris (P.J.N.). Di sisi lain notaris juga mempunyai kewajiban untuk hadir apabila dipanggil menjadi seorang saksi di muka pengadilan. Seorang notaris yang dipanggil menjadi saksi dapat menggunakan hak ingkar atau hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Hak ingkar (notaris) yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan ini menemui banyak kendala dalam pelaksanaan ketika notaris diminta menjadi saksi terutama pada perkara pidana. Dalam perkara perdata , notaris lebih leluasa menggunakan hak ingkar yang diberikan oleh undang-undang kepadanya. Dalam perkara pidana , notaris hampir tidak bisa menggunakan hak ingkar yang dimilikinya/ karena dalam perkara pidana ada kewajiban untuk mencari kebenaran materil oleh penegak hukum sehingga notaris dituntut untuk ikut membantu upaya penegakan hukum tersebut. Sampai saat ini ketentuanketentuan yang mengatur tentang hak ingkar masih tersebar di berbagai peraturan yang ada, sehingga menyulitkan bagi pihak-pihak yang terkait untuk memahami dan menerapkankannya sementara dalam Peraturan Jabatan Notaris kita harus menafsirkan adanya hak ingkar secara analogis. Tugas seorang notaris tidak hanya sekedar memberikan kesaksian mengenai apa yang dilihat dan didengar tetapi juga ikut mencari kebenaran sejati, oleh karena itu jika ada kepentingan yang lebih tinggi untuk proses penegakan hukum/ maka seorang notaris dapat memilih untuk tidak menggunakan hak ingkar yang dimilikinya.