Tinjauan Yuridis Berkaitan dengan Fungsi dan Peran Kustodian Sentral Efek Indonesia Dalam Sistem Perdagangan Efek tanpa Warkat di Pasar Modal Indonesia / Satriawansyah
Main Author: | Satriawansyah, author |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2003
|
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-12/20267751-T36536-Satriawansyah,S.pdf |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Pasar modal sebagai sarana untuk menghimpun dana bagi pembiayaan perusahaan dalam mengembangkan usaha dengan menjual efek di Bursa. Penjualan efek berupa saham di pasar modal yang selama ini dilakukan dengan saham berbentuk fisik yaitu berupa warkat, untuk saat ini dan akan datang sudah tidak dapat lagi menjamin kelancaran dan meningkatkan nilai perdagangan setiap hari, karena adanya keterbatasan ruang, tempat dan waktu sehingga menghambat kelancaran dalam bertransaksi. Kemajuan tekonologi informasi telah membawa dampak positif bagi perkembangan Pasar Modal Indonesia, Perdagangan di lantai bursa telah dilakukan dengan sistem komputerisasi, yang menghemat biaya, waktu, dan perdagangan menjadi likuid serta nilai transaksi menjadi tinggi. Komputerisasi tersebut membawa perubahan dalam bentuk perdagangan saham dengan fisik menjadi hilang diganti dengan saham tanpa warkat, yang berarti pemilik saham tidak perlu lagi memegang saham tapi cukup berupa laporan Rekening Efek, Lembaga yang bertugas untuk menyimpan saham investor tersebut berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal telah diperkenalkan satu Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) selaku Self Regulatory Organizations (SRO), yang dilaksanakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang bertindak sebagai Kustodian Sentral yang menyimpan efek dalam rekening elektronik untuk kepentingan investor.