Tindakan Hukum Penyelesaian Kredit Macet yang dilakukan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) / Puji Suryani

Main Author: Puji Suryani, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2003
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-12/20267747-T36538-Puji Suryani.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Kegiatan perkreditan bagi bank penting dilakukan dengan baik, karena kegiatan perkreditan adalah kegiatan utama bagi bank dan memberikan kontribusi yang cukup besar baik bank itu sendiri maupun kegiatan pembangunan nasional. Apabila telah terjadi kredit macet oleh nasabah debitur maka dampaknya akan dirasakan oleh pihak bank, nasabah debitur, masyarakat dan negara. Penulis dalam tesis ini membahas masalah tindakan hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) dalam menyelesaikan kredit macet dan melakukan penelitian di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) cabang Kramat Raya. Ada faktor - faktor penyebab terjadinya kredit macet yaitu dari bank dalam hal ini PT. Bank Negara Indonesia (Persero), dari nasabah debitur atau diluar keduanya. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) dengan adanya kasus kredit macet semaksimal mungkin melakukan tindakan hukum dengan bentuk usaha penyelamatan, apabila usaha ini tidak menunjukan hasil maka dilakukan tindakan hukum penyelesaian kredit macet. Pertama - tama berupa langkah penagihan dengan Surat Teguran Bank, karena pihak bank berpendapat usaha nasabah debitur masih berprospek. Kemudian jika tetap tidak memenuhi kewajiban untuk membayar, maka dilakukan tindakan hukum yang berupa penjualan dibawah tangan. Upaya terakhir dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) adalah melakukan pelelangan umum. Pelelangan umum ini dilakukan olab Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara(KP2LN) dan berusaha untuk mendapatkan harga terbaik. Penyelesaian kredit macet oleh PT. Bank Negara Indonesia ada segi keuntungan dan kelemahannya disertakan cara mengatasi kelemahan tersebut. * Maksudnya supaya di dapat bentuk tindakan hukum yang paling tepat, cepat, dan efisien dalam penanganan penyelesaian kredit macet pada PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) .