Polemik Hukum Pada Perjanjian dari Bank-Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

Format: Masters Bachelors
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2002
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-4/20267609-T36346-Fatma,SH.pdf
Daftar Isi:
  • FATMA, SH, Polemik Hukum Pada Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang (Cessie) Dari Bank-Bank Kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Tesis, 2002. Untuk memulihkan kembali kondisi perbankan Indonesia akibat krisis ekonomi tahun 1997 pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) beserta perubahannya. Salah satu kewenangan dari BPPN tersebut adalah melakukan pengambil alihan tagihan atau kredit macet para debitur dari bank-bank yang ditangani BPPN melalui perjanjian pengalihan hak atas tagihan (cessie). Ketentuan mengenai cessie ini terdapat dalam pasal 613 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Permasalahan yang timbul adalah para debitur dari bank-bank yang diambil alih oleh BPPN sering menolak melakukan pembayaran utang-utang mereka dengan alasan perjanjian cessie tersebut tidak sah. Ketidak absahan cessie tersebut diakibatkan oleh karena tidak adanya pemberitahuan kepada debitur sebagaimana ditentukan oleh pasal 613 KUH Perdata. Berbagai kekurangan dari cessie ini penulis paparkan dengan jelas dalam tesis ini. Namun, semua ini penulis berikan solusinya yaitu dengan mengadakan revisi atas perjanjian pengalihan hak atas tagihan, membuat perjanjian pokok pengalihan tagihan, pemerintah (dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional) harus bersikap pro aktif dengan membentuk tim perumus yang khusus menangani masalah ini, untuk bisa diperbaiki di masa yang akan datang. Dengan perbaikan itu pula, penulis berharap, BPPN bisa lebih mudah dalam melaksanakan tugasnya.