Pembebanan Jaminan Fidusia Terhadap Piutang Sehubungan Pemberian Kredit Perbankan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Format: Masters Bachelors
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2002
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-4/20267599-T36318-Ratu Helda Purnamasari.pdf
Daftar Isi:
  • Ratu Helda Purnamasari,6500111183,PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PIUTANG SEHUBUNGAN PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA,Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia,Tesis, vii + 80 halaman,Daftar Pustaka 24 ( 1974 - 2002 ),Lamp.IV, 2002 Perbankan sebagai jantung perekonomian mempunyai fungsi intermedlary, sehingga perbankan harus mampu berperan sebagai sarana mobilisasi dana masyarakat yang efektif serta sebagai penyalur yang cermat dari dana tersebut untuk kegiatan pembiayaan yang produktif, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Fungsi tersebut diwujudkan dalam kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lazim disebut pemberian kredit. Dalam pemberian kredit terkandung resiko yang besar bagi Bank, yaitu dalam hal debitur cidera janji. Apabila banyaknya kredit yang tidak dilunasi oleh para debitur, maka dapat terjadi mismatch dalam manajemen Bank tersebut. Hal itu sangat membahayakan kelangsungan usaha Bank. Untuk mengurangi resiko tersebut, sehubungan dengan pemberian kredit tersebut, Bank meminta suatu jaminan pelunasan piutang kepada debitur berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan pokok adalah proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut, sedangkan jaminan tambahan itu dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Namun jaminan kebendaan lebih disukai oleh Bank karena adanya benda tertentu yang dijaminkan untuk pelunasan utang debitur. Salah satu objek jaminan tambahan yang banyak digunakan oleh Bank adalah piutang, karena bernilai ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat dibebankan dengan jaminan gadai, jaminan cessie dan jaminan fidusia. Namun karena peraturan mengenai jaminan fidusia belum terlalu diberlakukan, sehingga masih hangat untuk didiskusikan, penulis tertarik untuk menganalisa pembebanan piutang tersebut dengan jaminan fidusia. Walaupun piutang dapat dibebankan dengan Pembebanan jaminan..., Ratu Helda Purnamasari, FH UI, 2002 Jaminan Fidusia, namun dalam praktek perbankan masih dipakai jaminan lain untuk menjaminkan piutang tersebut, seperti jaminan gadai. Oleh sebab itu, penulis ingin mengetahui piutang apa saja yang dibebankan jaminan fidusia dan alasannya; bagaimana mekanisme pembebanannya serta kedudukan pemberi fidusia dalam Jaminan Fidusia Piutang tersebut