Penerapan hak usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam praktek ketatanegraan di Indoensia masa bakti 1992-1997 / Slamet Karyono

Main Author: Slamet Karyono, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 1997
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-12/20267433-T36453-Slamet Karyono.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Tesis yang berjudul "Penerapan Hak Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Bakti 1992-1997 dalam Praktik Ketatanegaraan di Indonesia" ini ditulis, karena sebagian masyarakat Indonesia menyoroti bahwa hak-hak DPR khususnya hak usul inisiatif yang tertuang dalam Pasal 21 Ayat (1) UUD 1945 sejak Pemerintahan Orde Baru sampai sekarang belum pernah dipergunakan sehingga penulis berkeinginan untuk mengetahui penyebab atau faktor tidak dipergunakannya hak tersebut. Dalam praktik, sebenarnya beberapa fraksi di DPR khususnya DPR-RI masa bakti 1992-1997 pernah berupaya untuk menggunakan atau menerapkan hak tersebut tetapi tidak berhasil. Hal ini disebabkan berbagai kendala, antara lain Peraturan Tata Tertib DPR, kualitas anggota DPR, anggaran (dana), Sistem pemilihan, kondisi dan sistem politik, serta sistem recall. DPR dalam rangka menerapkan hak usul inisiatifnya, Fraksi PPP dan Fraksi PDI DPR-RI pernah mencoba membuat RUU usul inisiatif tentang Pemilu, tetapi kandas di tengah jalan. Hal ini disebabkan di samping, muatannya politis juga tidak didukung oleh seluruh fraksi yang ada di DPR dan Pemerintah sendiri sehingga kecenderungannya ditolak. Adapun kesimpulan dari tesis ini adalah bahwa belum diterapkannya hak usul inisiatif DPR-RI masa bakti 1992-1997 dalam praktik ketatanegaraan disebabkan berbagai kendala yang telah disebutkan di atas. Untuk dapat terlaksananya penerapan hak usul inisiatif DPR tersebut, perlu adanya penyempurnaan substansi Peraturan Tata Tertib DPR yang bersifat meringankan bagi anggota DPR guna memungkinkan dapat mengajukan RUU usul inisiatif, perlu adanya badan penelitian/pengolahan data dalam lingkungan Sekretariat Jenderal DPR dan staf ahli di bidang substansi perundang-undangan, perlu adanya perbaikan sistem pemilu, tata cara pencalonan, serta perlu ditinjau kembali keberadaan sistem recall, bila perlu ditiadakan sehingga setiap anggota DPR mempunyai keberanian untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang memilihnya tanpa ada rasa takut untuk di-recall.