Pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja pada tenaga kerja outsource di PT PLN Persero Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang

Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2008
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20200006-S21376-Tasha Iguna Pratiwi.pdf
Daftar Isi:
  • Outsourcing merupakan bentuk strategi baru yang sedang berkembang dalam dunia usaha sebagai salah satu efek dari perubahan cara pandang bisnis. Dilakukannya outsourcing dikarenakan agar perusahaan dapat lebih berkonsentrasi pada pekerjaan utamanya. Dalam pelaksanaannya, outsourcing diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 pasal 64 yang menyebutkan bahwa terdapat 2 jenis outsourcing, yaitu outsourcing pekerjaan yang menggunakan perjanjian pemborongan pekerjaan dan outsourcing pekerja/buruh yang menggunakan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Pada sistem outsourcing, tenaga kerja outsource terikat hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa di dalam perjanjian kerja. Sebagai akibat adanya hubungan kerja antara tenaga kerja outsource dengan perusahaan penyedia jasa tersebut, maka muncul hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang harus diperhatikan. Hak dari tenaga kerja outsource yang wajib dipenuhi oleh perusahaan penyedia jasa adalah kepastian adanya pemberian program jaminan sosial tenaga kerja, khususnya dalam hal ini adalah program jaminan kecelakaan kerja. Hal ini penting mengingat dalam menjalankan pekerjaannya, tenaga kerja outsource dihadapkan pada resiko tertimpa kecelakaan kerja. Tetapi pada prakteknya, tidak jarang ditemukan adanya pelanggaran terhadap pemenuhan hak tenaga kerja outsource tersebut. Hal ini dikarenakan tenaga kerja outsource tidak bekerja di lokasi perusahaan penyedia jasa melainkan ditempatkan lagi di perusahaan pengguna jasa, sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja pada tenaga kerja outsource tersebut tidak dapat dilakukan secara maksimal. Undangundang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja membebankan tanggung jawab atas pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja kepada pengusaha.