Proses pembuktian penyelesaian pemutusan hubungan kerja pada Pengadilan Hubungan Industrial (Studi kasus Putusan PHI No. 136/PHI.G/2007/PN Jkt.Pst)

Format: Bachelors
Terbitan: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ] , 2008
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20199853-S22415-Aida Rosa Meinar.pdf
Daftar Isi:
  • Penyelesaian perselisihan dalam hubungan industrial dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam pengadilan. Berkaitan dengan masalah pembuktian maka penelitian ini pada dasarnya ingin mengetahui (1) Bagaimanakah proses pembuktian dalam Pengadilan Hubungan Industrial? (2)Kendala-kendala apa yang dihadapi oleh pihak pekerja dalam mengajukan saksi dan alat bukti lainnya dalam perkara pemutusan hubungan kerja? (3)Apakah sistim pembuktian yang digunakan dalam Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial sudah melindungi kepentingan pekerja khususnya dalam perkara pemutusan hubungan kerja? Untuk menjawab permasalahan tersebut maka telah dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa proses pembuktian yang digunakan dalam Pengadilan Hubungan Industrial adalah seperti proses pembuktian sebagaimana digunakan dalam peradilan umum. Proses pembuktian ini seringkali menjadi kendala bagi para pekerja yang mengajukan gugatan ke pengadilan karena ketidakpahaman terhadap proses pembuktian yang diterapkan. Untuk itu sistim pembuktian yang digunakan dalam Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial belum seluruhnya melindungi kepentingan pekerja khususnya dalam perkara pemutusan hubungan kerja.