Pembuktian kelalaian Pemerintah dalam gugatan Citizen Lawsuit (Studi kasus Putusan No. 28/PDT.G/2003/PN Jkt.Pst)
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20199852-S22428-Nurlisa Uke Desy.pdf |
Daftar Isi:
- Model gugatan citizen lawsuit saat ini mulai dikenal dalam praktek di Pengadilan. Beberapa perkara yang menggunakan pengajuan gugatan citizen lawsuit yaitu gugatan No. 228/PDT.G/2006/PN.JKT.PST. (perkara Ujian Nasional), gugatan No.406/PDT.G/2006/PN.JKT.PST. (perkara Operasi Yustisi), dan gugatan No. 308/PTD.G/2007/PN.JKT.PST. (perkara Pengguna Jalan Tol). Penggunaan gugatan citizen lawsuit berawal dari gugatan No. 28/PDT.G/2003/PN.JKT.PST (perkara buruh migran yang dideportasi di Nunukan) dimana hakim melakukan terobosan hukum sehingga citizen lawsuit dapat diterima sebagai model gugatan baru. Penggunaan model gugatan citizen lawsuit menimbulkan permasalahan karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terdapat permasalahan beban pembuktian, dimana warga negara melawan pemerintah, beban pembuktian sesuai Pasal 163 HIR. Hal itu membawa implikasi Warga Negara mengalami kesulitan dalam hal membuktikan adanya kelalaian dari pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari keterbatasan kemampuan dari warga Negara sebagai korban dalam membuktikan kelalaian pemerintah. Permasalahan terhadap tuntutan dalam gugatan ini juga masih menimbulkan ketidakpastian karena belum diatur mengenai tuntutan-tuntutan dalam citizen lawsuit. Dalam skripsi ini, dibahas mengenai citizen lawsuit dalam kasus kelalaian, perbuatan melawan hukum pemerintah berkenaan dengan pembuktian menurut hukum acara perdata, dan analisa kasus. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif.