Peranan Pusat Dokumentasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia
, 1989
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20158943-Peranan Pusat Dokumentasi S 893064.pdf |
Daftar Isi:
- Pusat Dokumentasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional merupakan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, mempunyai unit-unit jaringan yang terdiri dari : Pusat Dokumentasi dan Biro Hukum Departemen-Departemen serta Lembaga non Departemen di Jakarta; Perpustakaan di Jakarta; Perpustakaan Fakultas Hukum/Universitas/Institut; Perpustakaan Negara/Umum; Biro Hukum Pemerintah Daerah; Serta Biro dan Lembaga lainnya. Sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, maka PDII-BPIIN merupakan tempat menanyakan informasi tentang hukum dan perundang-undangan. Skripsi ini membahas tentang sejauh mana PDII-BPIIN sebagai pusat jaringan dalam bidang hukum telah melayani keperluan pemakai. Serta kegiatan-_kegiatan apa Baja yang telah dilaksanakan dalam rangka ker_jasama dengan unit jaringan. Berhasil atau tidaknya suatu sistem pelayanan infor_masi tergantung juga dari jumlah koleksi yang tersedia. Untuk memenuhi permintaan pemakai PDII-BPIIN memiliki koleksi si dari zaman penjajahan Belanda sampai saat ini. Skripsi ini juga menguraikan tentang pembinaan tenaga ker_ja serta pendidikan dan latihan apa saja yang telah di-laksanakan bagi tenaga-tenaga pengelola Pusat Jaringan ini.