Analisis hukum pengadaan barang dan jasa secara elektronik (Electronic Pocurenment ) pada instansi pemerintah

Main Authors: Teguh Arifiyadi, author, Add author: Edmon Makarim, supervisor, Add author: Abdul Salam, examiner, Add author: Brian Amy Prastyo, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: https://lib.ui.ac.id/detail?id=135548
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Tesis ini membahas bagaimana revolusi teknologi dan informasi (TI) dan reformasi keuangan negara telah mempengaruhi terjadinya perubahan manajemen penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam menyelenggarakan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah dari yang sistem yang manual menjadi sistem elektronik. E-procurement pemerintah berkembang dari tahapan konvensional menjadi semi e-procurement, dan berkembang ke arah penerapan e-procurement secara utuh. Tesis ini menggambarkan perbedaan tiap tahapan dari implementasi e-procurement instansi pemerintah di Indonesia. E-procurement dianggap sebagai salah satu isu penting pada pembahasan badan-badan perdagangan internasional dalam menyusun kebijakan ekonomi. Pemberlakuan prinsip-prinsip umum (general principles) telah mempengaruhi penyusunan kebijakan pengadaan pada beberapa negara di dunia. Indonesia belum secara implisit mengatur pokok-pokok kebijakan eprocurement pemerintah. Pengembangan e-procurement saat ini masih bersifat parsial dan belum didukung kebijakan yang berlaku secara nasional sesuai dengan standardisasi yang diharapkan. Penyelenggaraan sistem elektronik pengadaan (e-procurement) pemerintah sendiri berimplikasi pada adanya tanggung jawab hukum penyelenggara, baik dalam kedudukannya sebagai badan hukum publik maupun kedudukannya saat memasuki area hukum privat dalam hubungan kontraktualisasi transaksi elektronik. Tanggung jawab penyelenggara dalam lingkup hukum publik berkorelasi dengan kewajiban penyelenggara untuk mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada area publik seperti undang-undang keuangan negara, undang-undang pelayanan publik, maupun undang-undang kearsipan. Sedangkan dalam lingkup privat, pemerintah harus mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam hukum perdata.