Penyalahgunaaan perizinan penggunaan Gedung Senayan City oleh PT. Manggala Gelora Perkasa menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
Main Authors: | Mumtazah, author, Add author: Enny Koeswarni, supervisor, Add author: Widodo Suryandono, examiner, Add author: Supardjo Sujadi, examiner |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=133450 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Tesis ini tentang perubahan fungsi bangunan gedung Senayan City yang merubah fungsi hotel menjadi perkantoran. Mengenai perubahan fungsi gedung Senayan City dari menara Apartemen menjadi perkantoran, maka harus merubah Izin Mendirikan bangunan (IMB) karena fungsi bangunan gedung tercantum dalam IMB sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah perlu bertindak tegas terhadap permasalahan yang timbul seputar peubahan fungsi bangunan gedung, sehingga para pemilik/pengelola gedung tidak bertindak secara leluasa melakukan perubahan fungsi tanpa melalui prosedur; Senayan City juga sebaiknya tidak merubah fungsi menara hotel menjadi apartemen dan kantor sebelum dikeluarkannya izin dari Dinas Pengawasan dan Penertiban