Penyesuaian anggaran dasar kensekensi hukum atas perseroan terbatas yang tidak menyesuaiakan anggaran dasarnya menurut undang-undang N0.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas

Main Authors: Emmanuella, author, Add author: Freddy Harris, supervisor, Add author: Rosa Agustina, examiner, Add author: Heru Susetyo, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2010
Subjects:
Online Access: https://lib.ui.ac.id/detail?id=131475
Daftar Isi:
  • Tesis ini membahas mengenai anggaran dasar perseroan, dimana dalam setiap perseroan terdapat anggaran dasar yang merupakan seperangkat aturan yang menjadi dasar berdirinya organisasi dan bekerjanya perseroan menurut hukum. Perseroan yang ada di Indonesia sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dibentuk berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Dengan lahirnya Undang-undang Perseroan Terbatas yang baru, maka dibutuhkan penyesuaian atas anggaran dasar perseroan yang telah memperoleh status badan hukum dengan undang-undang perseroan terbatas yang baru. Undang-undang memberikan jangka waktu 1 (satu) tahun untuk perseroan melakukan penyesuaian. Jika perseroan tidak melakukan penyesuaian, maka perseroan dapat dibubarkan oleh putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.