Pembatalan akta perkawinan oleh istri pertama setelah kematian suami (Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 19/PDT/G/2003/PN.DUM Tanggal 4 Maret 2004 jo Putusan Pengadilan Tingkat Tinggi Riau Nomor 64/PDT/2004/PT.R Tanggal 12 Agustus 2004 jo.Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi Nomor 1566k/PDT/2006 Tanggal 14 Agustus 2006)
Main Authors: | Eniyaty, author, Add author: Wahyono Darmabrata, supervisor, Add author: Suruni Ahlan Sjarif, examiner, Add author: Widodo Suryandono, examiner |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=128938 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b> Tesis ini membahas mengenai perkawinan yang kedua kali bagi golongan Tionghoa yang tunduk pada KUHPerdata dimana perkawinan kedua yang dilakukan tanpa diketahui oleh istri pertama sehingga menimbulkan permasalahan ketika si suami meninggal dunia. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Hasil penelitian menyarankan agar notaris selaku salah stau pilar hukum dapat melakukan penemuan hukum dalam membuat akta yang berkaitan dengan perkawinan poligami tapi golongan Tionghoa.