Daftar Isi:
  • [Perlakukan Pajak Penghasilan Karyawan Kontraktor Production Sharing Bidang Minyak dan Gas Bumi Dikaitkan dengan Cost Recovery dan Berdasarkan Azas Keadilan. xiv + 142halaman + 22 lampiran Daftar Pustaka : 49 Buku + 3 undang-undang + 6 peraturan, 11 artikel lain-lain (1959-2005) Atas penghasilan yang diterima karyawan asing dan nasional di Kontraktor Production Sharing (WP- KPS) terdapat beberapa perlakuan yang berbeda oleh KPS mengenai pengetrapan pajak penghasilannya, antara lain : 1. Untuk menghitung taxable income, semua penghasilan karyawan asing maupun nasional di gross up terlebih dahulu. Adapun hasil gross up tersebut kemudian dibukukan sebagai tunjangan pajak (tax allowance). 2. Semua penghasilan karyawan asing di gross up untuk menentukan besarnya tax allowance dan karyawan nasional hanya atas benefit in kind tertentu saja yang di gross up sedang gaji dan benefit in kind yang lain dipotong pajak penghasilan sebagaimana semestinya. 3. Semua penghasilan karyawan asing di gross up untuk menentukan tax allowance dan karyawan nasional baik gaji maupun benefit in kind dipotong pajak penghasilan sebagaimana semestinya. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah :Bagaimana Merpersamakan Perlakuan Pajak Penghasilan Karyawan Kontraktor Production Sharing Bidang Minyak dan gas Bumi dikaitkan dengan Cost Recovery dan Berdasarkan azas keadilan ? Tujuan penelitian ini adalah Memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai penetapan cost recovery pada karyawan KPS Penambangan Minyak dan Gas Bumi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Untuk menjelaskan perlakuan Pajak Penghasilan karyawan baik asing maupun nasional kontraktor production sharing dalam kaitannya dengan azas keadilan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam terhadap beberapa pihak yang terkait dengan masalah perpajakan karyawan kontraktor production sharing dan studi kepustakaan. Analisis yang dilakukan bersifat analisis kualitatif. Pendekatan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah 4 azas pemungutan pajak yang harus diperhatikan, yang disebut sebagai four maxims atau four canons, yaitu : Equality, Certainty, Convenience dan Efficiency dan adanya 5 (lima) syarat keadilan horizontal, yaitu:Definisi Penghasilan,Globality, Net Income, Personal Exemption, Equal treatment for the equal dan 2 (dua) syarat keadilan vertikal, yaitu:Unequal treatment for the unequals, progression yang harus dipegang teguh dalam azas keadilan. Sedangkan cost recovery merupakan biaya pemulihan atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh kontraktor sehubungan dengan penambangan migas. Dalam Production Sharing Contract seksi VI paragraf 1.2, semua biaya operasi (operating cost) yang telah dikeluarkan oleh kontraktor akan memperoleh pemulihan (recovery of operating cost) dari Pertamina.Ini merupakan peluang untuk membesarkan operating cost, dan berapapun besarnya sepanjang beralasan akan memperoleh recovery.Dalam berbagai hal pajak dikorbankan untuk mendorong perkembangan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, diantaranya untuk tidak merugikan karyawan kontraktor production sharing, maka pajak yang timbul itu ditanggung oleh perusahaan dengan cara di-gross up ke dalam biaya perusahaan. Berdasarkan hasil wawancara dan data yang didapatkan,diketahui adanya perbedaan perlakuan pengenaan pajak penghasilan antara karyawan expatriate dengan karyawan national dalam kontraktor production sharing. Untuk karyawan expatriate mendapatkan tunjangan pajak sebesar pajak terhutang dengan mekanisme gross up atas seluruh penghasilan yang diterima, sedangkan karyawan national ada yang mendapatkan tunjangan pajak namun tidak sebesar pajak terhutang, jauh lebih kecil, juga melalui mekanisme gross up terhadap benefit in kind tertentu yang diperoleh dan sebagian kecil karyawan national ada yang sama sekali tidak mendapat tunjangan pajak penghasilan. Dari analisis diketahui adanya perbedaan pemberian tunjangan pajak bagi karyawan national dan karyawan ekspatriat, menimbulkan ketidakadilan namun hal tersebut tidak melanggar undang-undang perpajakan dan migas serta merupakan salah satu cara dalam perencanaan pajak.. Meskipun pada akhirnya negara dalam hal posisi penerimaan negara dari pajak mengalami kehilangan penerimaan dan pada akhirnya bertentangan dengan konsep pajak penghasilan yang dianut oleh Indonesia.. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah : Perbedaaan penerapan pemberian tunjangan pajak yang dikaitkan dengan cost recovery membuat ketidakadilan bagi karyawan production sharing, baik dalam satu perusahaan kontraktor production sharing maupun antar perusahaan kontraktor production sharing. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah ; Pihak-pihak terkait diantaranya Departemen Pertambangan dan Energi, BP Migas, BPKP dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan review atas kebijakan mengenai batasan-batasan dalam perlakuan cost recovery melalui mekanisme renegotation clause yang terdapat di Production Sharing Contact dengan pihak Kontraktor Migas, juga dipandang perlu adanya aturan khusus tentang keseragaman pengetrapan pajak penghasilan karyawan kontraktor production sharing dalam Undangundang Pajak Penghasilan dalam hal pemberian tunjangan pajak penghasilan kepada seluruh karyawan baik dalam suatu perusahaan maupun antar perusahaan sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua karyawan kontraktor production sharing. , An Analysis on The Application of Tax E-Administration to Taxpayer’s Compliance in the Large Taxpayers Office One (LTO1) xix + 122 pages + 2 appendix References: 46 textbooks + 3 Laws + 1 regulation + 2 other supporting articles (1986-2004) Tax administration is a useful tool to succeed implementation of taxation policy. As regulatory tax-collecting tool, tax administration should be prepared as effective as possible to enable effective and efficient work. Application of computerized system will minimize administrative cost. It will also give more detailed information to encourage effective administration. Tax service is one undertaken by tax authority with simple and rule-based bureaucracy in order to optimize state revenue from tax sector. In order to realize vision and mission, Directorate General of Taxes has adopted information technology to process, organize and transform the data into applicable information. Therefore one should know how electronic information technology applies to taxpayer’s compliance. This study is aimed at knowing correlation between electronic information technology and taxpayer’s compliance. Method adopted in this study is regression analysis with survey (questionnaire) and literature study being the data collection technique to be further analyzed by using quantitative analysis. The result of analysis showed that there is correlation between Information Technology and Taxpayer’s Compliance of 0.589 or 58.9%. This indicates that Information Technology may give 58.9% contribution to Taxpayer’s compliance while the remaining 41.1% is influence of other factors, which are not covered under this study. Regression coefficient is 0.499 indicating that Information Technology has positive value on Taxpayer’s compliance. This value also means that as Information Technology raises one unit, then Taxpayer compliance increases 0.499 units. From the foregoing, I conclude that maximized Taxpayer’s awareness should be main goals of and carried out continuously by all lines of Directorate General of Taxes, which is wrapped into a modern tax e-administration. Through this study, I recommend that in order to advance taxpayer’s compliance, good organizational procedure either internal organization or external procedure, relating to taxpayer services, should be preempted in the implementation of tax administration reforms to achieve taxpayer’s compliance as expected. ]