Perlindungan hukum terhadap hak-hak kesehatan reproduksi pekerja wanita

Main Authors: Septa Dewi Anggraeni, author, Add author: Aloysius Uwiyono, supervisor
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia , 2006
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=111503
Daftar Isi:
  • Perlindungan terhadap pekerja di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan buruh dalam bidang kesehatan reproduksi. Di dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa tidak ada pembedaan dalam hal memperoleh kedudukan dan kesempatan dalam bidang pekerjaan, oleh karena itu dalam hal perlindungan pun antara perempuan dan laki-laki harus diberikan tanpa adanya perbedaan gender. Kesehatan reproduksi merupakan hak yang harus diberikan bagi perempuan tidak terkecuali bagi tenaga kerja perempuan. Seseorang yang bekerja harus diberikan suatu perlindungan yang baik bagi kesehatan reproduksinya, baik perlindungan pada saat haid, pada saat hamil dan pemberian waktu menyusui. Disinilah peranan dari Pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk secara bersama-sama duduk dalam satu meja guna membahas pelaksanaan dari perlindungan terhadap kesehatan dan hak-hak reproduksi tenaga kerja perempuan. Peranan peraturan yang jelas dan penjatuhan sanksi yang tegas juga akan memberikan dampak terhadap pelaksanaan perlindungan kesehatan reproduksi sehingga peraturan yang ada saat ini sebaiknya harus dilakukan berbagal revisi yang dikondisikan dengan keadaan perburuhan saat ini.