Kedudukan diutamakan kreditor pemegang hak tanggungan dengan adanya lembaga penangguhan eksekusi

Main Authors: R.A. Dewi Zahara, author, Add author: Freddy Harris, supervisor
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia , 2004
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=107603
ctrlnum 107603
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><type>Thesis:Masters</type><title>Kedudukan diutamakan kreditor pemegang hak tanggungan dengan adanya lembaga penangguhan eksekusi</title><creator>R.A. Dewi Zahara, author</creator><creator>Add author: Freddy Harris, supervisor</creator><publisher>Universitas Indonesia</publisher><date>2004</date><subject>Banks and banking -- Insurance business</subject><description>Untuk memperoleh kredit diperlukan jaminan. Jaminan yang umum diminta adalah Hak Tanggungan. Karena Hak Tanggungan menekankan adanya kedudukan diutamakan. Demikian halnya dalam kepailitan, walaupun pernyataan pailit mengakibatkan kedudukan yang berimbang bagi para kreditor, akan tetapi sebagai kreditor separates, pemegang Hak Tanggungan tidak terkena akibat kepailitan. Sehingga ia dapat melelang/menjual agunan untuk mengambil pelunasan utang, bahkan bila hasil penjualan tidak mencukupi ia masih berhak menagih sisa piutangnya melalui permohonan hak, seperti yang dimiliki oleh kreditor konkuren, akan tetapi agar dapat menggunakan hak eksekusinya kreditor dimaksud harus menunggu selambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak pernyataan pailit. Selama penangguhan eksekusi yang berbarengan dengan proses kepailitan ada kemungkinan akan timbul dampak, berupa; okupasi ilegal, beralihnya status agunan serta berkurangnya nilai agunan. Selain itu, kewenangan kreditor melelang/menjual agunan dibatasi selambatnya 2(dua) bulan bila terjadi insolvensi. Permasalahan dalam tesis ini adalah kedudukan kreditor pemegang Hak Tanggungan dengan adanya lembaga penangguhan eksekusi, Bila penangguhan eksekusi diakhiri oleh karena debitor insolven, apakah hak eksekusi pemegang Hak Tanggungan dapat segera dilaksanakan dan konsistensi UU Kepailitan terhadap kedudukan diutamakan kreditor pemegang Hak Tanggungan, bila dikaitkan antara Pasal 56 dan Pasal 56 A UU Kepailitan dengan Pasal 6 dan Pasal 21 UUHT. Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian hukum normatif, dengan menggunakan tipologi penelitian deskriptif, jenis data primer dan sekunder, alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara, serta metode pendekatan kualitatif. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa kedudukan kreditor pemegang Hak Tanggungan tidak lagi diutamakan seratus persen, karena adanya pembatasan jangka waktu bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk melaksanakan sendiri hak eksekusi atas objek Hak Tanggungannya. Dengan demikian UU Kepailitan tidak konsisten terhadap UUHT.</description><identifier>http://lontar.ui.ac.id/detail?id=107603</identifier><recordID>107603</recordID></dc>
format Thesis:Masters
Thesis
Thesis:Bachelors
author R.A. Dewi Zahara, author
Add author: Freddy Harris, supervisor
title Kedudukan diutamakan kreditor pemegang hak tanggungan dengan adanya lembaga penangguhan eksekusi
publisher Universitas Indonesia
publishDate 2004
topic Banks and banking -- Insurance business
url http://lontar.ui.ac.id/detail?id=107603
contents Untuk memperoleh kredit diperlukan jaminan. Jaminan yang umum diminta adalah Hak Tanggungan. Karena Hak Tanggungan menekankan adanya kedudukan diutamakan. Demikian halnya dalam kepailitan, walaupun pernyataan pailit mengakibatkan kedudukan yang berimbang bagi para kreditor, akan tetapi sebagai kreditor separates, pemegang Hak Tanggungan tidak terkena akibat kepailitan. Sehingga ia dapat melelang/menjual agunan untuk mengambil pelunasan utang, bahkan bila hasil penjualan tidak mencukupi ia masih berhak menagih sisa piutangnya melalui permohonan hak, seperti yang dimiliki oleh kreditor konkuren, akan tetapi agar dapat menggunakan hak eksekusinya kreditor dimaksud harus menunggu selambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak pernyataan pailit. Selama penangguhan eksekusi yang berbarengan dengan proses kepailitan ada kemungkinan akan timbul dampak, berupa; okupasi ilegal, beralihnya status agunan serta berkurangnya nilai agunan. Selain itu, kewenangan kreditor melelang/menjual agunan dibatasi selambatnya 2(dua) bulan bila terjadi insolvensi. Permasalahan dalam tesis ini adalah kedudukan kreditor pemegang Hak Tanggungan dengan adanya lembaga penangguhan eksekusi, Bila penangguhan eksekusi diakhiri oleh karena debitor insolven, apakah hak eksekusi pemegang Hak Tanggungan dapat segera dilaksanakan dan konsistensi UU Kepailitan terhadap kedudukan diutamakan kreditor pemegang Hak Tanggungan, bila dikaitkan antara Pasal 56 dan Pasal 56 A UU Kepailitan dengan Pasal 6 dan Pasal 21 UUHT. Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian hukum normatif, dengan menggunakan tipologi penelitian deskriptif, jenis data primer dan sekunder, alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara, serta metode pendekatan kualitatif. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa kedudukan kreditor pemegang Hak Tanggungan tidak lagi diutamakan seratus persen, karena adanya pembatasan jangka waktu bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk melaksanakan sendiri hak eksekusi atas objek Hak Tanggungannya. Dengan demikian UU Kepailitan tidak konsisten terhadap UUHT.
id IOS18064.107603
institution Universitas Indonesia
institution_id 51
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Indonesia
library_id 492
collection Repository Skripsi (open) Universitas Indonesia
repository_id 18064
city KOTA DEPOK
province JAWA BARAT
repoId IOS18064
first_indexed 2022-12-13T09:15:09Z
last_indexed 2022-12-13T09:15:09Z
recordtype dc
merged_child_boolean 1
_version_ 1752206499489251329
score 17.13294