Bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarganya: Kajian tentang bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Dinas Hukum TNI Angkatan Udara

Main Authors: Siti Mulyaningsih, author, Add author: Yoni Agus Setyono, supervisor, Add author: Mardjono Reksodiputro, examiner, Add author: Surastini Fitriasih, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2007
Subjects:
etc
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=107457
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang "BANTUAN HUKUM BAGI PRAJURIT TNI DAN KELUARGANYA (KAJIAN TENTANG BANTUAN HUKUM YANG DILAKSANAKAN DLEH DINAS HUKUM TNI ANGKATAN UDARA". Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui gambaran umum pelaksanaan bantuan hukum di lingkungan TNI AU,(2) Untuk mengkaji tentang pelaksanaan bantuan hukum bagi prajurit dan keluarganya oleh Dinas Hukum TNI AU kaitannya dengan berlakunya Undang-undang No. 18 Tahun 12003 tentang Advokat, (3) Untuk mengkaji kendala yang dialami Dinas Hukum TNI AU dalam pelaksanaan bantuan hukum serta (4) Untuk mengkaji upaya yang dilakukan Dinas Hukum TNI AU untuk meningkatkan kualitas pemberian bantuan hukum kepada prajurit dan keluarganya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang didukung dengan data di lapangan sebagai data penunjang. Bantuan Hukum merupakan salah satu aspek hak asasi manusia, tak terkecuali bagi prajurit TNI, khususnya prajurit TNI AU dan keluarganya. Adanya hak rawatan kedinasan berupa hak bantuan hukum sangat diperlukan. Bantuan hukum di lingkungan TNI AU dilaksanakan oleh para Perwira Hukum dan PNS dengan kualifikasi Sarjana Hukum, pelaksanaan bantuan hukum di dalam sidang pengadilan dilakukan dengan mengajukan permohonan surat ijin beracara secara insidentil kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa setelah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 006/PUU-III2004 tanggal 13 Desember 2004, pelaksanaan bantuan hukum oleh Dinas Hukum TNI Angkatan udara dapat dilaksanakan dengan baik, jikapun ada hambatan berupa keterbatasan personel, biaya dan lain-lain masih dapat ditanggulangi. Upaya yang dilaksanakan adalah dengan mengusulkan penambahan jumlah personel, penambahan anggaran biaya, mengikursertakan para perwira hukum dalam kursus-kursus Advokasi untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas memberikan bantuan hukum.