Tinjauan yuridis tentang pengawasan Bank Indonesia terhadap bank penerbit kartu kredit sehubungan dengan perkembangan produk dalam layanan jasa kartu kredit

Main Authors: Pasaribu, Zulfrida Erlimah, author, Add author: Sitompul, Zulkarnain, supervisor
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia , 2004
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=107154
ctrlnum 107154
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><type>Thesis:Masters</type><title>Tinjauan yuridis tentang pengawasan Bank Indonesia terhadap bank penerbit kartu kredit sehubungan dengan perkembangan produk dalam layanan jasa kartu kredit</title><creator>Pasaribu, Zulfrida Erlimah, author</creator><creator>Add author: Sitompul, Zulkarnain, supervisor</creator><publisher>Universitas Indonesia</publisher><date>2004</date><subject>Bank credit cards</subject><description>Sejalan dengan perkembangan dan praktek bisnis kartu kredit yang semakin marak dan beragam, temyata pengajuan dan pencairan kredit mclalui kartu kredit tidak didukung oleh sistem aturan hukum didalamnya. Sebagaimana layaknya pengajuan dan pencairan kredit kepada nasabah yang sarat dengan peijanjian_ maka kartu kredit pun tentunya adalah sarat dengan perjanjian yang wajib dipatuhi oleh para pihak yang melakukannya. Tidak adanya ketentuan hukum yang mengatur tentang kartu kredit. seringkali memberikan potensi tindak pidana dan kerugian yang sering dialami oleh nasabah kartu kredit, sebagai akibat kemudahan dalam bertransaksi yang diberikan penerbit kartu kredit yang bekeijasama dengan pihak merchant atau pelaku usaha, demi mengejar target keuntungan bisnis. Alangkah ironisnya apabila melihat praktek bisnis perhankan yang sarat teknologi, akan tetapi tidak didukung oleh perangkat hukum sebagai aturan yang menunjang dalam mengatur dunia perbankan sebagai bagian dari institusi perekonomian. Melihal gejala praktek bisnis bank yang demikian adalah sangat disayangkan apabila praktek bisnis bank dalam kartu kredit dilakukan tanpa adanya pedoman atau acuan yang berlandaskan pada aturan hokum. Masih segar dalam ingatan ketika muncttlnya gerakan Sumarlin atau Paket Oktober "88 yang memberikan kebebasan untuk mendirikan bank baru dan berbagai kemudahan yang diberikan bagi hank-bank yang tclah ada untuk membuka kantor-kantor cabang justru menjadikan dunia pcrbankan semakin terpurtlk oleh karena tidak didukung aleh pranata hukum yang ada. Sejauh ini walaupun ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan landasan yuridis bagi pelaksanaan operasional produk bank sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-ui.dang perbankan dan peraturan Bank lndonesia,akan tetapi ternvata produk layanan jasa bank khususnya pada kartu kredit beltml dilakukan dukungan atau landasan yang kokoh sebagai aeuan hokum untuk melaksanakan praktek bisnis bank yang sehat. Sementara itu Bank penerbit kartu kredit dan pihak pelaku usaha selalu bcrlindung dibalik scjumlah aturan yang diciptakan dalam sistem operasionalisasi kartu kredit serta pcrjanjian kerjasama yang dilakukan diantara mereka. ArLinya. Bank penerbit kartu Kredit dan Pelaku Usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh nasabah sebagai akibat dari ketidaknyamanan kartu kredit yang diterbitkannya dalam bertransaksi. Dengan demikian timbul persoalan sebagai bcrikut: 1. Bagaimana Bank Indonesia melakukan pengawasan pada bank penerbit kartu kredit ? 2. Bagaimana sistem pengawasan Bank Indonesia telah diterapkan dalam proses pelaksanaan kartu kredit pada bank ?</description><identifier>http://lontar.ui.ac.id/detail?id=107154</identifier><recordID>107154</recordID></dc>
format Thesis:Masters
Thesis
Thesis:Bachelors
author Pasaribu, Zulfrida Erlimah, author
Add author: Sitompul, Zulkarnain, supervisor
title Tinjauan yuridis tentang pengawasan Bank Indonesia terhadap bank penerbit kartu kredit sehubungan dengan perkembangan produk dalam layanan jasa kartu kredit
publisher Universitas Indonesia
publishDate 2004
topic Bank credit cards
url http://lontar.ui.ac.id/detail?id=107154
contents Sejalan dengan perkembangan dan praktek bisnis kartu kredit yang semakin marak dan beragam, temyata pengajuan dan pencairan kredit mclalui kartu kredit tidak didukung oleh sistem aturan hukum didalamnya. Sebagaimana layaknya pengajuan dan pencairan kredit kepada nasabah yang sarat dengan peijanjian_ maka kartu kredit pun tentunya adalah sarat dengan perjanjian yang wajib dipatuhi oleh para pihak yang melakukannya. Tidak adanya ketentuan hukum yang mengatur tentang kartu kredit. seringkali memberikan potensi tindak pidana dan kerugian yang sering dialami oleh nasabah kartu kredit, sebagai akibat kemudahan dalam bertransaksi yang diberikan penerbit kartu kredit yang bekeijasama dengan pihak merchant atau pelaku usaha, demi mengejar target keuntungan bisnis. Alangkah ironisnya apabila melihat praktek bisnis perhankan yang sarat teknologi, akan tetapi tidak didukung oleh perangkat hukum sebagai aturan yang menunjang dalam mengatur dunia perbankan sebagai bagian dari institusi perekonomian. Melihal gejala praktek bisnis bank yang demikian adalah sangat disayangkan apabila praktek bisnis bank dalam kartu kredit dilakukan tanpa adanya pedoman atau acuan yang berlandaskan pada aturan hokum. Masih segar dalam ingatan ketika muncttlnya gerakan Sumarlin atau Paket Oktober "88 yang memberikan kebebasan untuk mendirikan bank baru dan berbagai kemudahan yang diberikan bagi hank-bank yang tclah ada untuk membuka kantor-kantor cabang justru menjadikan dunia pcrbankan semakin terpurtlk oleh karena tidak didukung aleh pranata hukum yang ada. Sejauh ini walaupun ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan landasan yuridis bagi pelaksanaan operasional produk bank sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-ui.dang perbankan dan peraturan Bank lndonesia,akan tetapi ternvata produk layanan jasa bank khususnya pada kartu kredit beltml dilakukan dukungan atau landasan yang kokoh sebagai aeuan hokum untuk melaksanakan praktek bisnis bank yang sehat. Sementara itu Bank penerbit kartu kredit dan pihak pelaku usaha selalu bcrlindung dibalik scjumlah aturan yang diciptakan dalam sistem operasionalisasi kartu kredit serta pcrjanjian kerjasama yang dilakukan diantara mereka. ArLinya. Bank penerbit kartu Kredit dan Pelaku Usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh nasabah sebagai akibat dari ketidaknyamanan kartu kredit yang diterbitkannya dalam bertransaksi. Dengan demikian timbul persoalan sebagai bcrikut: 1. Bagaimana Bank Indonesia melakukan pengawasan pada bank penerbit kartu kredit ? 2. Bagaimana sistem pengawasan Bank Indonesia telah diterapkan dalam proses pelaksanaan kartu kredit pada bank ?
id IOS18064.107154
institution Universitas Indonesia
institution_id 51
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Indonesia
library_id 492
collection Repository Skripsi (open) Universitas Indonesia
repository_id 18064
city KOTA DEPOK
province JAWA BARAT
repoId IOS18064
first_indexed 2022-12-13T09:10:29Z
last_indexed 2022-12-13T09:10:29Z
recordtype dc
merged_child_boolean 1
_version_ 1752201052560556032
score 17.13294