Analisa yuridis terhadap penyalahgunaan ruang terbuka hijau (studi kasus penggunaan ruang terbuka hijau untuk usaha pengisian bahan bakar untuk umum di dki Jakarta)
Main Authors: | Maria Luciana, author, Add author: Arie Sukanti Sumantri, supervisor |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
Universitas Indonesia
, 2003
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lontar.ui.ac.id/detail?id=106718 |
Daftar Isi:
- Penelitian terpusat pada masalah penggunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU). Untuk memperoleh data sekunder dilakukan penelitian dokumen berupa perundang-undangan, buku-buku, pendapat-pendapat para ahli dan artikel-artikel di media cetak maupun dimedia elektronik. Penggunaan RTH sebagi tempat usaha SPBU terjadi karena izin dari Pemerintah, mengingat adanya kebutuhan masyarakat akan keberadaan SPBU ditengah kota. Tetapi berdasarkan ketentuan yang ada maka keberadaan RTH haruslah sesuai dengan fungsi peruntukannya. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa RTH dapat dialihgunakan menjadi tempat usaha walaupun untuk kepentingan publik. Dengan berdirinya SPBU di atas RTH maka ketentuan hukum yang mengatur mengenai kelestarian RTH menjadi kabur, oleh karena Stu Pemda DKI bersama-sama dengan Lembaga Legislatif harus membentuk suatu peraturan yang baru yang mengatur mengenai keberadaan SPBU dan yang melindungi kelestarian keberadan kawasan RTH.