Pengurusan (Bestuur) Atas Harta Kekayaan Perkawinan Menurut KUH Perdata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam
Ikatan perkawinan menimbulkan hubungan keluarga antara suami dan istri. Dalam hubungan keluarga baik suami ataupun istri mempunyai fungsi dan peranan tertentu, fungsi dan peranan tersebut akan ditentukan oleh hak dan kewajiban masing-masing suami istri.
Format: | |
---|---|
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jakarta : Rineka Cipta :
Rineka Cipta
, 2009.
|
Edition: | Cetakan Pertama, 2009 |
Subjects: | |
Online Access: |
https://koleksiperpus.jakarta.go.id/dispusip/opac/detail-opac?id=106564 https://koleksiperpus.jakarta.go.id/dispusip/uploaded_files/sampul_koleksi/original/Monograf/106564.jpg |