Meretas Kebekuan Ijtihad Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia

Hukum Islam Mempunyai peran sebagai penyatu kehidupan masyarakat (social control) dan pembentuk masyarakat (social enginering). Kedua fungsi ini diharapkan berjalan serempak dan dapat mengatur kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan zaman pada era global

Format:
Edition: Cetakan II, Ramadhan 1426 H/Oktober 2005
Subjects:
Online Access: https://koleksiperpus.jakarta.go.id/dispusip/opac/detail-opac?id=106335
https://koleksiperpus.jakarta.go.id/dispusip/uploaded_files/sampul_koleksi/original/Monograf/106335.jpg