ANTI DUMPING DALAM KONSEP HUKUM di INDONESIA

Main Author: Hartati, SH, M.Hum, Suci
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: CERMIN , 2012
Online Access: http://e-journal.upstegal.ac.id/index.php/Cermin/article/view/55
Daftar Isi:
  • Anti dumping yang ada di Indonesia diatur dalam GATT (General Agreement on Tariff and Trade) dimana sebagai awal dari pada falsafahnya di ilhami dengan landasan perekonomian nasional di Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945, dimanaseringkali harus berhadapan dengan kekuatan global yang memiliki latar belakang falsafah yang berbeda. Sistem dan struktur nasioanl juga harus mencerminkan ideologi dan konstitusi negara.Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi Persetujuan pembentukan WTO melalui UU Nomor 7 Tahun 1994 ternyata belum terdapat pengaturannya. Sehingga dalam hukum nasional di Indonesia diatur dalam :1. UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumpingdan Bea Masuk Imbalan3.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :430/MPP/Kep/9/1999Pemungutan Bea Masuk Anti dumping/Sementara.Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena baginegara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usahaatau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang daripengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akanmengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akanmematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampakikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnyaindustri barang sejenis dalam negeri.Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankanperdagangan internasional agar terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diaturdalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on theImplementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) danpemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakankunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.