Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan

Main Author: Sulistianingsih, Dewi
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 38 ] JURNAL ILMU HUKUM PANDECTA , 2012
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/pan/article/view/219
Daftar Isi:
  • Menjalani kehamilan adalah suatu hal yang berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apapun yang menyebabkan kehamilan tersebut, abortus provocatus dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan . Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin, atau hamil diluar nikah. Aborsi hanya dapat dilakukan bila dengan alasan medis, sedangkan untuk korban perkosaan masih berada pada wilayah grey area.Pemerkosaan adalah kejahatan terburuk yang dapat menimpa wanita. Bagi korbanperkosaan membutuhkan banyak dukungan, perlindungan dan bantuan. Tetapi dengan melakukan aborsi sama halnya dengan melakukan pemerkosaan yaitu suatu tindakan yang menghancurkan dan mematikan. Tindakan yang menggurkan janis hasil perkosaan adalah seperti menjawab kekejaman atas seorang wanita yang tidak berdosa (yaitu korban perkosaan) dengan kekejaman atas satu korban yang tak berdosa juga. Aborsi dapat menyebabkan hilangnya kehidupan manusia.bagi korban perkosaan, menjalani kehamilan yang tidak diinginkan adalah suatu hal yang berat. Menjadi korban perkosaan saja sudah berat apalagi harus ditambah dengan menjalani kehamilan dari hasil perkosaan tersebut. Korban akan terus dibayang-bayangi oleh peristiwa yang menyebabkan kehamilannya. Dilematis bagi korban perkosaan bila tetap meneruskan kehamilan, bayang-bayang tentang perkosaan akan terus menghantui. Dan wanita korban perkosaan masih harus dihadapkan oleh persoalan bagaimana kedudukan dan nasib janin yang dikandungnya, bagaimana hukum atas anak yang dilahirkan karena kasus perkosaan tersebut. Tetapi bila tidak menginginkan kehamilan itu dengan jalan mengugurkannya berarti ia akan menjadi pelaku pembunuhan atas calon anaknya sendiri.