Aspek-Aspek Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Luar Negeri Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Di Luar Negeri
Main Author: | ., Loso |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 38 ] JURNAL ILMU HUKUM PANDECTA
, 2012
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/pan/article/view/1145 |
Daftar Isi:
- Makin besarnya animo masyarakat Indonesia untuk bekerja ke luar negeri dipengaruhi oleh sempitnya lapangan kerja di dalam negeri, rendahnya upah di dalam negeri, tersedianya lapangan kerja yang luas di luar negeri dengan tingkat upah yang jauh lebih tinggi dibanding di Indonesia. Persoalan penempatan TKI di luar negeri sangat kompleks, baik persoalan pra penempatan, penempatan, maupun purna penempatan. Kasus-kasus yang sering menimpa TKI misalnya, penipuan, pemalsuan dokumen, pelecehan seksual, pemerkosaan, penyiksaan, dan trafking (perdagangan perempuan). UU No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan TKI dimaksudkan memberikan perlindungan secara hukum kepada TKI mulai dari pra penempatan hingga purna penempatan.Kata Kunci : TKI