DISPUTE BETWEEN INDONESIA AND MALAYSIA ON THE SOVEREIGNTY OVER SIPADAN AND LIGITAN ISLANDS
Main Author: | Djalal, Hasjim |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 17 ] OPINIO JURIS: JURNAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
, 2013
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/opj/article/view/3408 |
Daftar Isi:
- Masalah Sipadan dan Ligitan banyak menimbulkan salah pengertian di kalangan dalam negeri. Persepsi umum adalah bahwa dengan kekalahan Indonesia di Mahkamah Internasional di den Haag menghadapi Malaysia, Indonesia telah kehilangan wilayahnya, disamping diplomasi Indonesia telah kalah di dunia Internasional. Penelitian lebih lanjut mengenai masalah kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan menunjukkan bahwa sesungguhnya Indonesia tidak pernah kehilangan wilayah, karena pada waktu kasus tersebut muncul dalam tahun 1969, baik Indonesia maupun Malaysia tidak sadar atas siapa sesungguhnya yang mempunyai kedaulatan atas kedua pulau tersebut. Demikian pula halnya dengan 'kekalahan diplomasi' Indonesia. Putusan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional adalah putusan politik, bukan putusan diplomasi, karena pada mulanya Indonesia menentang penyelesaian melalui Mahkamah Internasional, karena dengan demikian masalahnya berpindah dari bidang diplomasi ke bidang hukum.