Daftar Isi:
  • Keselamatan merupakan hal yang sangat penting dalam segala aspek, termasuk keselamatan transportasi. Menurut Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Ini menjadikan aspek keselamatan harus menjadi perhatian yang utama. Keselamatan jalan menjadi salah satu langkah strategis global karena setiap tahunnya kecelakaan lalu lintas banyak terjadi dan menimbulkan kerugian, baik korban jiwa maupun kerugian material. Provinsi Banten ditentukan menjadi salah satu lokasi studi Praktik Kerja Profesi Taruna D-IV RSTJ tahun 2022 karena dianggap sebagai Provinsi yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadi akses penghubung antara pulau Jawa dan Sumatra. Provinsi Banten juga dikenal sebagai kawasan industri sehingga menimbulkan permasalahan transportasi yang cukup komplek. Selain itu, Provinsi Banten merupakan destinasi wisata dimana setiap harinya banyak wisatawan masuk ke berbagai daerah di provinsi Banten sehingga menyebabkan kondisi lalu lintas menjadi ramai hingga kemacetan yang menyebabkan munculnya potensi kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, perlu diadakan kajian mengenai permasalahan transportasi sehingga permasalahan tersebut dapat segera diatasi. PKP ini juga bertujuan untuk mengetahui lingkup kerja dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten dan permasalahan yang dihadapi serta menganalisis lokasi rawan kecelakaan di seluruh ruas jalan nasional cangkupan BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten untuk dapat diberikan rekomendasi yang tepat dalam penanganan lokasi rawan kecelakaan tersebut.