ANALISIS PENERAPAN ALAT PEMANTUL CAHAYA PADA MOBIL BARANG
Main Author: | ARAFAH, FRIELA ARDHIANTI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.pktj.ac.id/446/1/19030582_KKW_ABSTRAK.pdf http://eprints.pktj.ac.id/446/2/19030582_KKW_BAB_1.pdf http://eprints.pktj.ac.id/446/3/19030582_KKW_BAB_2.pdf http://eprints.pktj.ac.id/446/4/19030582_KKW_BAB_3.pdf http://eprints.pktj.ac.id/446/5/19030582_KKW_BAB_4.pdf http://eprints.pktj.ac.id/446/8/19030582_KKW_BAB_5.pdf http://eprints.pktj.ac.id/446/9/19030582_KKW_LAMPIRAN.pdf http://eprints.pktj.ac.id/446/ |
Daftar Isi:
- Angka kecelakaan tiap tahunnya terus meningkat. Dengan kasus kecelakaan yang sering terjadi yaitu kecelakaan tabrak samping dan belakang kendaraan. Hal tersebut didasari oleh salah satu faktor kurangnya kewaspadaan pengemudi terhadap kendaraan yang berada didepannya. Dengan demikian pemerintah mengeluarkan peraturan penambahan perlengkapan kendaraan pada Peraturan Menteri Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Penambahan Perlengkapan Kendaraan salah satunya yaitu Alat Pemantul Cahaya Tambahan berupa sticker reflector. Peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi angka kecelakaan tabrak samping dan belakang kendaraan. Peraturan penambahan perlengkapan kendaraan berupa Alat Pemantul Cahaya Tambahan ini sudah ada sejak Oktober 2019, pedoman atau tata cara pemasangannya Alat Pemantul Cahaya Tambahan tertuang dalam PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR: KP. 3996 / AJ.502 /DRJD / 2019. Namun masih banyak ditemukan masyarakat yang belum memasang dan memasang Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dasar hukum peraturan penambahan Alat Pemantul Cahaya Tambahan, karena peraturan terbaru ada pada tahun 2021 dan banyak ditemukan pemasangan yang belum sesuai peneliti melakukan pengamatan secara langsung agar dapat mengetahui tingkat pemahaman tentang pemasangan Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, guna mengetahui tingkat pemahaman masyarakat terhadap peraturan penambahan Alat Pemantul Cahaya Tambahan peneliti menyebarkan kuesioner pada pengemudi yang melakukan uji berkala di Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Kota Surabaya. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat sudah memahami terkait peraturan penambahan Alat Pemantul Cahaya Tambahan, Namun dalam melakukan pengamatan masih banyak ditemukan tata cara peletakan dan pemasangan yang kurang tepat.