Optimalisasi Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Melalui Kerjasama Pemanfaatan Dengan Badan Usaha Dibandingkan Dengan Dikelola Melalui Pola Badan Layanan Umum Daerah (Studi Kasus Pada GOR Saparua)
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
#CREATOR_ORGNAME#
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.polban.ac.id\/download.php?id=39255 |
Daftar Isi:
- Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dimana Pemerintah Daerah mendapat wewenang untuk mengurus daerah sendiri diantaranya adalah pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdapat salah satu bentuk Optimalisasi BMD yaitu pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan tujuan untuk meringankan APBD. Penelitian dilakukan dengan penelaahan terhadap salah satu aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu GOR Saparua yang dianggap memiliki peluang untuk dioptimalkan, sehingga fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan melalui pengelolaan secara baik. Demi mencapai keseimbangan fungsi sosial dan ekonomi, maka diperlukan bentuk pengelolaan yang ideal dan efektif bagi GOR Saparua. Menurut Permendagri No.19 tahun 2016 salah satu bentuk pemanfaatan BMD adalah Kerjasama Pemanfaatan dengan Badan Usaha, dimana GOR Saparua akan dilihat untuk dijadikan sumber pendapatan. Oleh karena GOR Saparua juga merupakan infrastruktur yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat maka akan dibandingkan pemanfaatannya dengan bentuk pengelolaan oleh BLUD yang bersifat sosial namun juga menerapkan praktek bisnis. Penelitian ini menggunakan uji kredibilitas dengan teknik triangulasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mencari bentuk pengelola (operator) pemanfaatan yang paling tepat untuk GOR Saparua. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proyeksi pendapatan dan biaya operasional mengalami keadaan defisit baik dikelola oleh Badan Usaha ataupun BLUD. Apabila hanya mengandalkan kepada kondisi dan fasilitas yang ada di GOR Saparua saat ini dan GOR Saparua perlu dikelola oleh suatu Operator Pengelola tersendiri, maka akan lebih sesuai dikelola oleh BLUD karena untuk menutupi defisit biaya operasional hanya dapat di bantu dari anggaran Pemerintah. Kata Kunci: Optimalisasi Aset, Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pemanfaatan dikerjasamakan dengan Badan Usaha, dan Badan Layanan Umum.