Analisis Penerimaan Pajak Penghasilan Sebelum Dan Sesudah Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang

Format: Bachelors
Terbitan: #CREATOR_ORGNAME# , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.polban.ac.id\/download.php?id=25258
Daftar Isi:
  • Dalam upaya meningkatkan penerimaan Negara dalam sektor pajak, berbagai peraturan telah diterbitkan. Salah satu upaya pencapaian tersebut adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46 Tahun 2013) pada tanggal 13 Juni 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2013. Berdasarkan ketentuan ini, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dengan peredaran bruto yang tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak dikenai pajak final sebesar 1% dari omset per bulan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perubahan kebijakan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak. Setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 jumlah penerimaan pajak di KPP meningkat sebesar Rp 1.418.519.693,00 atau 208% , hal tersebut membuktikan bahwa tujuan umum dari fungsi pajak budgetair tercapai walaupun tujuan utama diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yaitu mempermudah dalam perhitungan pajak juga meringankan pihak Wajib Pajak dalam pembayaran jumlah pajak mereka. Dengan adanya ini diharapkan Wajib Pajak dapat melakukan kewajibannya secara rutin dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Kata Kunci: Penerimaan Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.