Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Cabang Cirebon
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
#CREATOR_ORGNAME#
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.polban.ac.id\/download.php?id=35400 |
Daftar Isi:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya. Terdapat tiga alternatif dalam menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap yaitu Net Method, Gross Method, dan Gross Up Method. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menerapkan perencanaan pajak dengan memilih metode perhitungan PPh Pasal 21 yang dapat mengefisiensikan Pajak Penghasilan Badan PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Cabang Cirebon. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu metode yang dilakukan dengan mendeskripsikan dan mengumpulkan data-data mengenai apa yang dilihat, didengar dan ditanyakan. Lalu penulis merumuskan topik yang menarik untuk dijadikan masalah. Kemudian penulis akan mencari teori yang mendukung masalah tersebut dan melakukan analisis untuk memecahkan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang paling menguntungkan adalah dengan menggunakan Gross Up Method yang menghasilkan kerugian lebih besar dibandingkan dengan metode lainnya, yaitu sebesar Rp. 2.435.240.176,15,-. Jika perusahaan mengalami keuntungan, penggunaan Gross Up Method akan mengurangi laba perusahaan, sehingga dapat menghemat Pajak Penghasilan Badan. Kata kunci: Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21, Efisiensi Pajak.