Perbuatan Melawan Hukum oleh Produsen Makanan dan Minuman sebagai Pelaku Usaha Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Format: | res |
---|---|
Terbitan: |
#CREATOR_ORGNAME#
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.polban.ac.id\/download.php?id=7026 |
Daftar Isi:
- Perbuatan Melawan Hukum oleh pelaku usaha di bidang produksi makann dan minuman terhadap konsumen di Indonesia menjadi perhatian pemerintah, terbukti dengan diundangkannya Undang-Undang No 8. Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang bertujuan untuk melindungi kepentigan konsumen dan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha. Kedudukan hukum antara pelaku usaha dan konsumen tidak seimbang. Konsumen pada posisi yang lemah. Dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha melakukan kegiatan pemasaran dan distribusi produk barang dan/atau jasa dengan cara yang seefektif mungkin agar dapat mencapai konsumen yang sangat majemuk. Masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian pelaku usaha dalam mengontrol produk yang dihasilkan antara lain menyangkut kualitas serta penyampaian informasi yang tidak jelas bahkan menyesatkan, pemalsuan dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen. Hal ini dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Identifikasi masalah yang diteliti adalah bagaimana tanggung jawab produsen sebagai pelaku usaha kepada konsumen akibat perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkaj kerugian bagi konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan bagaimana metode penyelesaian sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersumber pada data sekunder. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data dianalisis dengan metode analitis normatif kualitatif tanpa menggunakan rumus dan statistika. Pelaku usaha bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkannya (Product Liability) agar terhindar dari produk yang cacat (defect). Product Liability ini akan digunakan oleh konsumen untuk memperoleh ganti rugi secara presumption of liability principle dari pelaku usaha walaupun konsumen tidak memiliki hubungan kontraktual dengan pelaku udaha tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengenal 2 (dua) macam metode dalam penyelesaian sengketa ganti rugi antara pelaku usaha dan konsumen berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa yaitu dapat melalui pengadilan dan di luar pengadilan melalui alternatif penyelesaian sengketa lainnya termasuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).