Analisis Faktor-faktor Makro Ekonomi yang Mempengaruhi Jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Tahun 2003-2012

Format: Bachelors
Terbitan: #CREATOR_ORGNAME# , 2017
Subjects:
Daftar Isi:
  • Perkembangan bank syariah mulai semakin meningkat pada awal tahun 2000. Salah satu faktor yang menggambarkan perkembangan suatu bank adalah jumlah dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar faktor-faktor makro ekonomi di objek penelitian yang dapat mempengaruhi perubahan jumlah dana pihak ketiga pada bank umum syariah dan unit usaha syariah. Menurut UU No.21 tahun 2008 Bank Umum Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Adapun variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendapatan nasional per kapita, jumlah uang beredar, dan tingkat inflasi dengan menggunakan data triwulanan. Untuk menjelaskan pengaruh variabel tersebut, data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan model regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pendapatan nasional per kapita berpengaruh negatif dan signifikan terhadap jumlah dana pihak ketiga pada bank umum syariah dan unit usaha syariah. Sedangkan jumlah uang beredar berpengaruh positif dan signifikan terhadap jumlah dana pihak ketiga pada bank umum syariah dan unit usaha syariah, tetapi untuk inflasi hasilnya tidak berpengaruh terhadap jumlah dana pihak ketiga pada bank umum syariah dan unit usaha syariah. Kata kunci: Dana Pihak Ketiga, Pendapatan Nasional per Kapita, Jumlah Uang Beredar, Inflasi.