Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Murabahah terhadap Non Performing Financing (NPF) (Studi Kasus pada PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk periode Januari 2009-Desember 2012)

Format: Bachelors
Terbitan: #CREATOR_ORGNAME# , 2017
Subjects:
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan untuk menguji pengaruh faktor-faktor yang mempengaruhi Non Performing Financing (NPF) Bank Syariah Mandiri. Faktor ini diukur dengan pembiayaan Mudharabah dan pembiayaan Murabahah terhadap Non PerformingFinancing (NPF) di Bank Syariah Mandiri periode Januari 2009 sampai dengan Desember 2012. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari Neraca Bank Syariah Mandiri dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Indonesia. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda dimana sebelumnya data telah diuji dengan pengujian asumsi klasik meliputi normalitas data, heterokedatisitas, multikolinearitas, dan autokorelasi. Selama periode pengamatan menunjukkan bahwa data penelitian berdistribusi normal. Berdasarkan uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heterokedatisitas, dan uji autokorelasi tidak ditemukan variabel yang menyimpang dari asumsi klasik. Hal ini menunjukkan data yang tersedia telah memenuhi syarat menggunakan persamaan regresi linear berganda. Untuk uji simultan, pembiayaan Mudharabah dan pembiayaan Murabahah, secara bersama-sama mampu menjelaskan tingkat Non Performing Financing (NPF) Bank Syariah Mandiri. Sedangkan secara parsial, pembiayaan Mudharabah berpengaruh terhadap Non Performing Financing (NPF) dengan arah koefisien positif. Sedangkan pembiayaan Murabahah berpengaruh signifikan terhadap Non Performing Financing (NPF)dengan arah koefisien negatif. Kemampuaan dari kedua variabel tersebut terhadap NPF dalam penelitian ini adalah sebesar 72,0%, sedangkan 28,0% dipengaruhi oleh faktor lain seperti pembiayaan istishna, salam, musyarakah, dan pembiayaan lainnya yang tidak dijelaskan dalam penelitian ini. Kata kunci: pembiayaan Mudharabah, pembiayaan Murabahah, Non Performing Financing (NPF).